Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam perkara ini, kedua belah pihak diketahui sama-sama membuat laporan polisi di Polres Nias Selatan karena peristiwa tersebut berkembang menjadi dua perkara yang saling berkaitan.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Nias Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua laporan polisi berbeda.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Kamis (13/8/2026). Konferensi pers turut dihadiri Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor dan Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi, S.H.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Ahmad Fahmi menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula ketika terjadi aktivitas penyiraman tanaman. Air dari aktivitas tersebut diduga menggenang di depan rumah dan kemudian dipersoalkan oleh pihak lainnya.
Persoalan tersebut berkembang menjadi pertengkaran hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan.
Dalam mengungkap rangkaian kejadian, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV, keterangan para pihak dan saksi, serta hasil pemeriksaan medis.
Berdasarkan hasil visum, kedua belah pihak yang membuat laporan diketahui sama-sama mengalami luka berupa lecet dan memar.
Kapolres Nias Selatan menjelaskan, perkara tersebut berawal dari dua laporan polisi yang saling berkaitan, yakni LP/B Nomor 131/VI/2026 dan LP/B Nomor 134/VI/2026.
Kedua laporan tersebut ditangani secara paralel dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, serta prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Untuk LP/B Nomor 131/VI/2026, perkara ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nias Selatan. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan AG sebagai tersangka.
Sementara LP/B Nomor 134/VI/2026 ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nias Selatan. Dalam laporan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni OG dan ILT, yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, gelar perkara, serta memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.
Pembagian penanganan dua laporan ke Unit Tipidter dan Unit Pidum sempat menjadi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers.
Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi menjelaskan, pembagian tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga profesionalitas dan objektivitas penyidikan.
Menurutnya, karena terdapat dua laporan yang saling berkaitan dalam satu rangkaian peristiwa, masing-masing laporan ditangani oleh unit sesuai kewenangannya agar proses hukum dapat berjalan secara proporsional.
“Kami dituntut untuk bekerja secara profesional dan objektif. Karena perkara ini melibatkan dua laporan yang saling berkaitan, maka penanganannya kami bagi ke dua unit, yaitu Unit Tipidter dan Unit Pidum. Hal ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan secara proporsional, objektif, dan tidak menimbulkan kesan bahwa penanganan perkara berpihak kepada salah satu pihak,” jelas Fahmi.
Ia menegaskan, pembagian penanganan tersebut tidak berarti adanya perbedaan perlakuan terhadap para pihak.
Masing-masing laporan tetap diproses berdasarkan kewenangan, fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan penyidik.
“Pembagian ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas. Kami memastikan tidak ada kesan berat sebelah dalam penanganan perkara ini. Masing-masing kasus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polres Nias Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
Untuk LP/B Nomor 134/VI/2026, OG dan ILT disangkakan Pasal 262 subsider Pasal 466 KUHP.
Sementara AG yang ditetapkan sebagai tersangka dalam LP/B Nomor 131/VI/2026 disangkakan Pasal 466 KUHP.
Penetapan tersebut merupakan hasil proses hukum yang dilakukan penyidik berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
Meski perkara telah memasuki tahap penetapan tersangka, Polres Nias Selatan masih membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ) sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku serta terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak.
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
“Polres Nias Selatan tidak menutup ruang dalam proses ini. Apabila restorative justice dapat menjadi solusi, tentu akan lebih baik untuk ditempuh,” ujar Alfian.
Menurutnya, penyelesaian melalui RJ diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif apabila kedua belah pihak sepakat dan perkara tersebut memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Polres Nias Selatan juga telah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara selaku pembina fungsi pidana umum guna memperoleh arahan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Kami berupaya menangani perkara ini secara optimal dan profesional. Proses ini belum final. Harapannya, terbukanya ruang penyelesaian ini dapat menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak,” kata Alfian.
Dengan demikian, meskipun tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap dua laporan tersebut masih berjalan. Di sisi lain, peluang penyelesaian melalui restorative justice tetap terbuka apabila para pihak bersedia dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
(Ndruru)




.jpg)
