MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi dari sebuah unit apartemen di Kota Medan.
Seorang pria berinisial FM ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadi salah satu pengendali jaringan yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.
Selain FM, petugas turut mengamankan empat orang lainnya, terdiri atas dua warga negara Pakistan, satu warga negara India, dan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun hingga kini, tiga warga negara asing tersebut masih berstatus saksi karena dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan korban di luar yurisdiksi hukum Indonesia.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Selasa (28/7/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, beberapa telepon genggam, laptop, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
"Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming," ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).
Berawal dari Kamboja, Berlanjut di Medan
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026 mereka kembali berkomunikasi dan sepakat menjadikan Kota Medan sebagai lokasi baru untuk melanjutkan aktivitas kriminal tersebut.
Menurut Bayu, setiap anggota memiliki peran berbeda untuk meyakinkan calon korban.
"Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo," jelasnya.
Selain menyamar sebagai aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah, sindikat ini juga menjalankan modus love scamming dengan membuat akun media sosial menggunakan identitas perempuan untuk menjalin komunikasi serta membangun kepercayaan korban.
"Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya," kata Bayu.
Korban Indonesia Rugi Rp6,7 Miliar
Penyidik mengungkap aktivitas sindikat tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Setelah kesulitan memperoleh target di Indonesia, para pelaku memperluas sasaran ke India.
Meski demikian, kasus yang dapat diproses berdasarkan hukum Indonesia melibatkan seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan, yang mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar.
Dalam aksinya, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyampaikan bahwa korban sedang dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kemudian menawarkan bantuan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.
Selanjutnya, korban kembali dihubungi oleh pelaku lain yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik dan percaya terhadap cerita para pelaku, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai total Rp6,7 miliar.
"FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar," terang Bayu.
Korban Sempat Percaya Penuh kepada Pelaku
Bayu menjelaskan, proses penyelidikan sempat mengalami kendala lantaran korban belum menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Bahkan ketika penyidik mencoba memberikan peringatan, informasi tersebut justru diteruskan korban kepada para pelaku.
"Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap," ujarnya.
Koordinasi dengan Konsulat Asing
Polda Sumut menduga masih terdapat korban lain, terutama di India. Untuk mengungkap keseluruhan jaringan, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India maupun Konsulat Kamboja mengingat perkara tersebut diduga melibatkan tindak pidana lintas negara.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, menelusuri aliran dana hasil kejahatan, serta mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan internasional yang diduga masih aktif beroperasi.
(Ronald)



.jpg)
