Sports

Plt. Cabdisdik Wilayah XIV Bungkam Konfirmasi Wartawan Terkait Revitalisasi, Kehadiran Kepsek SMA Negeri 2 Mazo Turut Dipertanyakan

Investigasi Fakta
Senin, 28 September 2026, 17:49 WIB Last Updated 2026-09-28T10:54:05Z

Nias Selatan – Dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMA Negeri 2 Mazo, Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan. Sejumlah persoalan yang ditemukan dan dipertanyakan di lapangan meliputi penggunaan material pasir, kondisi pekerjaan, pemasangan papan informasi proyek, mekanisme pengawasan, serta pelaksanaan tugas pihak-pihak yang terlibat.


Proyek revitalisasi tersebut disebut bernilai sekitar Rp872 juta dan bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).


Sorotan muncul setelah awak media menerima informasi dari masyarakat mengenai pelaksanaan proyek tersebut. Untuk memperoleh informasi secara langsung, awak media melakukan pemantauan ke lokasi SMA Negeri 2 Mazo pada Senin (14/9/2026).

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah material pasir yang digunakan dalam pekerjaan. Berdasarkan informasi yang diterima, sebagian pasir disebut berasal dari Sungai Bombo Matua yang berada tidak jauh dari lokasi sekolah.


Saat dikonfirmasi di lokasi, DJ. Hulu, yang menyebut dirinya sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), membenarkan bahwa sebagian pasir yang digunakan berasal dari sungai.


“Kami menggunakan pasir sungai sebagian, tetapi tidak semuanya,” ujar DJ. Hulu.


Dalam pantauan awak media, material pasir yang berada di area pekerjaan secara kasat mata tampak bercampur dengan material yang menyerupai lumpur.


Kondisi tersebut menimbulkan dugaan dan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan spesifikasi teknis pekerjaan. Namun, kondisi material tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan atau pengujian oleh pihak teknis yang berwenang.

Selain material pasir, kondisi pekerjaan bangunan toilet atau water closet (WC) juga menjadi perhatian dan dinilai perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan program revitalisasi.


Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 2 Mazo, A. Dakhi, melalui WhatsApp pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 12.27 WIB.


Pertanyaan yang disampaikan mencakup keberadaan kepala sekolah, mekanisme pengawasan proyek, penggunaan material, papan informasi, fungsi konsultan, dokumen pengawasan, serta monitoring dari pihak terkait.


Dalam komunikasi tersebut, A. Dakhi memberikan tanggapan mengenai kondisi keluarganya.


“Iya Pak. Anakku lagi sakit 🙏”


Sebelumnya, A. Dakhi juga sibuk memberikan klarifikasi melalui sejumlah media daring mengenai kehadirannya di sekolah.


Untuk memastikan informasi mengenai tugas kedinasan di luar sekolah, awak media kemudian meminta klarifikasi kepada Cabdisdik Wilayah XIV Nias Selatan dan Nias Barat.


Saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (22/9/2026), Kasi SMA Cabdisdik Wilayah XIV Nias Selatan, Penius Ndraha, S.Pd., M.M., menyatakan bahwa pihak Cabdisdik tidak pernah menerbitkan surat tugas dinas luar kepada Kepala SMA Negeri 2 Mazo untuk kegiatan sebagaimana yang disebutkan sebelumnya.


“Tidak ada pihak cabang memberikan surat tugas dinas luar kepada kepala sekolah SMA Negeri 2 Mazo, karena kepala sekolah tidak ada dinas luar. Kita akan tindaklanjuti,” ujar Penius Ndraha.


Terkait pelaksanaan program revitalisasi, Penius mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.


“Terkait masalah revitalisasi besok kita akan turun ke lapangan, Pak, untuk kita cek,” ucapnya.


Selain material dan pengawasan, keberadaan papan informasi proyek juga menjadi sorotan.


Saat awak media melakukan pemantauan pada 14 September 2026, papan informasi proyek disebut belum terlihat terpasang di lingkungan sekolah.


Setelah persoalan tersebut muncul dalam pemberitaan, papan informasi kemudian disebut telah dipasang.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek. Papan informasi pada kegiatan pembangunan pada umumnya menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan, termasuk sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, dan waktu pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.


Pada Selasa (14/9/2026) sekitar pukul 08.15 WIB, awak media menghubungi seseorang berinisial L. Giawa melalui WhatsApp untuk memastikan keterlibatannya sebagai konsultan pada proyek revitalisasi SMA Negeri 2 Mazo.


L. Giawa menjawab:


“Yaahowu pak. Iya pak.”


Awak media kemudian menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai tugas dan tanggung jawab konsultan serta mekanisme pengawasan pekerjaan di lapangan.


Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari L. Giawa terkait pertanyaan tersebut.



Pada Jumat (25/9/2026), awak media kembali meminta konfirmasi kepada Penius Ndraha mengenai hasil pemantauan ke SMA Negeri 2 Mazo.


Penius mengatakan pihaknya telah mendatangi sekolah tersebut dan memberikan arahan kepada panitia.


“Pagi bang, hari Rabu kemarin kami sudah ke sana untuk mengingatkan panitia agar pekerjaan revit secepatnya diselesaikan dan proses KBM tetap dilaksanakan dengan baik. Untuk selanjutnya silakan dikomunikasikan dengan Pak Kacab, Bang, selaku pimpinan kami. Terima kasih.”


Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Cabdisdik telah melakukan pemantauan dan memberikan arahan agar pekerjaan revitalisasi segera diselesaikan serta kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.


Pada hari yang sama, awak media juga meminta konfirmasi kepada Plt. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIV, Sokhisibai Hia, S.Pd., M.M., mengenai hasil pemantauan, progres pekerjaan, tindak lanjut terhadap kondisi proyek, serta evaluasi pelaksanaan tugas Kepala SMA Negeri 2 Mazo.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan lebih lanjut dari Sokhisibai Hia atas pertanyaan yang disampaikan melalui WhatsApp di duga bungkam terhadap konfirmasi wartawan


Ketua Lembaga Bantuan Hukum Tegas, Objektif, Humanis, Optimis Tano Niha Raya (LBH TOHO TNR), Reminisir Harita, S.H., meminta Cabdisdik Wilayah XIV melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan revitalisasi SMA Negeri 2 Mazo.


Menurut Reminisir, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan data.


“Kami mendesak Cabdisdik Wilayah XIV untuk turun melakukan sidak dan evaluasi terhadap Kepala SMA Negeri 2 Mazo terkait revitalisasi sekolah yang akhir-akhir ini menjadi pemberitaan di media,” ujar Reminisir.


Ia mengatakan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap tugas dan fungsi pihak yang bertanggung jawab, maka tindakan harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Jika ditemukan kepala sekolah tidak melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, maka kepala sekolah SMA Negeri 2 Mazo tersebut harus diberikan sanksi tegas,” katanya.


Sejumlah orang tua siswa dan masyarakat juga berharap pelaksanaan revitalisasi SMA Negeri 2 Mazo mendapat pengawasan lebih lanjut dari instansi terkait.


Mereka meminta Kemendikdasmen, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan, serta Cabdisdik Wilayah XIV melakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing.


Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.


Berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan revitalisasi SMA Negeri 2 Mazo saat ini masih berada pada tahap sorotan dan dugaan yang memerlukan verifikasi.


Dugaan ketidaksesuaian material, kondisi pekerjaan, pemasangan papan informasi, mekanisme pengawasan, serta pelaksanaan tugas pihak terkait perlu diperiksa berdasarkan dokumen proyek, spesifikasi teknis, kondisi fisik pekerjaan, dan keterangan pihak yang berwenang.


Karena itu, belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.


Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Pihak sekolah, P2SP, konsultan, Cabdisdik Wilayah XIV, maupun pihak lain yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


(Ndruru)

Komentar

Tampilkan