Sports

Dugaan Ketidakaktifan Oknum Kepala SMA Negeri 2 Mazo Disorot, Feberius Buulolo Dukung Laporan ke Inspektorat Sumut

Investigasi Fakta
Jumat, 25 September 2026, 10:32 WIB Last Updated 2026-09-25T03:32:20Z

NIAS SELATAN – Dugaan ketidakaktifan Kepala SMA Negeri 2 Mazo, Kabupaten Nias Selatan, berinisial A. Dachi, dalam menjalankan tugas dan kehadiran di lingkungan sekolah mendapat perhatian serius. Persoalan tersebut kini sedang ditelusuri dan rencananya akan dilaporkan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah XIV Nias Selatan dan Nias Barat.


Langkah pelaporan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan ketidakhadiran kepala sekolah di lingkungan SMA Negeri 2 Mazo. Untuk memastikan informasi tersebut, awak media sebelumnya telah melakukan penelusuran langsung ke lingkungan sekolah pada Senin, 14 September 2026.


Hasil penelusuran lapangan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan yang sedang dikumpulkan untuk melengkapi laporan. Tim saat ini masih menghimpun sejumlah dokumen dan data pendukung guna memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada instansi berwenang dapat dipertanggungjawabkan dan diverifikasi sesuai fakta di lapangan.


Persoalan tersebut mendapat sorotan dari Feberius Buulolo, Sekretaris LSM Elang Mas, saat menyampaikan tanggapannya kepada InvestigasiFakta.com, Jumat (25/9/2026).


Menurut Feberius, kepala sekolah sebagai pemimpin satuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk hadir, memimpin, serta memastikan proses pendidikan dan pelayanan sekolah berjalan sebagaimana mestinya pada hari kerja.


“Seorang pemimpin sekolah wajib hadir, memimpin, dan mengawal jalannya pendidikan setiap hari kerja. Apabila benar terdapat ketidakhadiran dalam kurun waktu berbulan-bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah, maka hal tersebut sungguh memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian,” ujar Feberius.


Ia menegaskan, informasi mengenai dugaan ketidakhadiran kepala sekolah perlu diverifikasi secara objektif oleh pihak yang memiliki kewenangan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kondisi sebenarnya, sementara orang tua atau wali murid berhak memperoleh kepastian mengenai pelayanan pendidikan dan siswa berhak mendapatkan proses pembelajaran yang berjalan secara optimal.


Feberius juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pengungkapan fakta melalui kerja jurnalistik dan pengawasan masyarakat.


“Pengawasan dari masyarakat dan media merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara. Pemberitaan yang tajam, kritis, dan berdasarkan fakta merupakan bentuk kepedulian agar amanah dan tanggung jawab dapat dijalankan dengan benar,” katanya.


Lebih lanjut, ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Cabdisdik Wilayah XIV Nias Selatan dan Nias Barat segera melakukan verifikasi langsung ke SMA Negeri 2 Mazo. Verifikasi tersebut, kata dia, penting dilakukan dengan memeriksa daftar kehadiran kepala sekolah, mencocokkan administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, serta meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.


“Kalau memang ditemukan adanya kelalaian, tentu harus segera diperbaiki atau ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila informasi tersebut tidak benar, hendaknya juga dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” tegasnya.


Sementara itu, rencana pelaporan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara merupakan langkah untuk meminta verifikasi dan pemeriksaan resmi, bukan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan dilakukan.


Pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan kondisi sebenarnya, termasuk alasan apabila terdapat ketidakhadiran dari lingkungan sekolah.


Dengan adanya laporan dan pengawasan tersebut, publik berharap instansi berwenang dapat segera memastikan fakta sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas dan kehadiran Kepala SMA Negeri 2 Mazo, sehingga persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.


InvestigasiFakta.com akan terus mengawal informasi ini berdasarkan data, dokumen, konfirmasi para pihak, serta hasil verifikasi dari instansi yang berwenang.


(Tim)

Komentar

Tampilkan