NIAS SELATAN - Kapolres Nias Selatan Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., melalui Humas Polres Nias Selatan Brigpol Agung Handoko menegaskan bahwa perkara yang menjadi perhatian dan pertanyaan sejumlah awak media hingga kini masih dalam proses penyidikan. Penegasan tersebut disampaikan Humas Polres Nias Selatan kepada media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (24/9/2026), sebagai tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang masih ditangani penyidik.
Humas Polres Nias Selatan menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara masih berjalan sesuai dengan ketentuan dan tahapan penyidikan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan informasi sekaligus menghindari kesimpangsiuran terkait perkembangan perkara.
Sebelumnya, sejumlah pertanyaan telah disampaikan kepada pihak kepolisian terkait pemeriksaan saksi, korban, dokter penerbit Visum et Repertum, serta konselor atau terapis.
Media juga mempertanyakan perkembangan alat bukti, termasuk adanya perbedaan antara keterangan korban dengan hasil visum, serta bagaimana evaluasi penyidik terhadap kecukupan alat bukti dan konstruksi perkara setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, media meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbaru pada 24 Juli 2026 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam SP2HP tersebut sebelumnya disebutkan masih terdapat sejumlah pemeriksaan lanjutan yang diperlukan penyidik, di antaranya pemeriksaan terhadap korban, dokter penerbit Visum et Repertum, konselor atau terapis, serta seorang anak saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 Agustus 2026.
Namun, terkait sejumlah pertanyaan tersebut, Humas Polres Nias Selatan belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai hasil masing-masing pemeriksaan, perkembangan alat bukti, maupun langkah konkret selanjutnya dalam penanganan perkara.
Humas Polres Nias Selatan hanya menegaskan bahwa perkara yang dimaksud masih berada dalam tahap penyidikan.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa pemberian informasi tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus komitmen untuk menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Bahwa perkara yang dimaksud hingga kini masih dalam proses penyidikan,” demikian jawaban Humas Polres Nias Selatan.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Humas Polres Nias Selatan, perkara tersebut hingga Kamis (24/9/2026) masih dalam tahap penyidikan dan proses penanganannya masih berlangsung. **




.jpg)
