• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Dugaan Penyimpangan Dana Desa Fadoro’Ewo Mandek Bertahun-Tahun di Inspektorat Nias Selatan

    Investigasi Fakta
    Minggu, 07 Desember 2025, Desember 07, 2025 WIB Last Updated 2025-12-08T07:21:55Z

    Onohazumba, Nias Selatan – Laporan dugaan penggelapan Dana Desa Fadoro’Ewo, Kecamatan Onohazumba, Kabupaten Nias Selatan, kembali mencuri perhatian publik. Masyarakat yang telah menyampaikan laporan sejak 4 Agustus 2023 kini semakin gelisah, lantaran hingga penghujung tahun 2025 belum terlihat adanya tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan maupun Kejaksaan Negeri Nias Selatan.


    Masyarakat bersama tokoh desa dan para penerima manfaat Dana Desa menyampaikan dugaan kuat bahwa Kepala Desa berinisial FW telah melakukan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana desa selama lima tahun anggaran berturut-turut: 2020, 2021, 2022, 2023, hingga 2024.


    Sejumlah program strategis seperti dana pangan tahun 2021–2022 serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023 disebut tidak tersalurkan dengan baik dan tidak diterima masyarakat sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan bahwa dana yang seharusnya diberikan kepada warga telah diselewengkan.


    Hasil penelusuran warga menunjukkan bahwa estimasi kerugian negara mencapai Rp 1.285.130.979. Angka ini dinilai sangat besar dan seharusnya mampu menghadirkan dampak pembangunan nyata bagi desa. Namun masyarakat menyebut tidak melihat bukti penggunaan dana seperti yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.


    Laporan resmi masyarakat telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan sejak 4 Agustus 2023. Namun hingga akhir 2025, warga mengaku belum pernah menerima kejelasan hasil pemeriksaan ataupun perkembangan penanganan kasus tersebut.


    Yang membuat masyarakat semakin bingung adalah fakta bahwa proses klarifikasi terkesan berhenti pada penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPMD, Camat, dan Kepala Desa, tanpa dokumentasi pemeriksaan audit yang layak.


    RDP tersebut digelar pada Senin, 27 Oktober 2025 di ruang rapat DPRD Nias Selatan. Dalam forum itu, Komisi I DPRD mengeluarkan dua rekomendasi penting: pertama, meminta Inspektorat bekerja profesional sebagai auditor daerah; kedua, meminta DPMD memperketat pengawasan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.


    Namun sangat disayangkan, rekomendasi DPRD tersebut tampaknya hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut yang jelas. Hingga kini tidak ada tanda dimulainya audit, tidak ada pemeriksaan lanjutan, dan tidak ada informasi resmi kepada masyarakat terkait progres penanganan laporan.


    Kondisi inilah yang mendorong masyarakat mempertanyakan kinerja Inspektorat. Beberapa warga bahkan menyindir bahwa kinerja lembaga pengawas itu “lebih sunyi dari kantor yang libur panjang”, karena tidak memberikan informasi apa pun meski kasus sudah berjalan lebih dari dua tahun.


    Pada RDP tersebut juga hadir pimpinan dan anggota Komisi I DPRD, pihak pelapor, dan masyarakat Desa Fadoro’Ewo. Namun harapan agar laporan itu segera ditindaklanjuti justru semakin pudar, seiring tidak adanya perkembangan sejak rapat dilakukan.


    Wakil Ketua BPD Fadoro’Ewo sekaligus perwakilan pelapor, Ubahi Waruwu, menyampaikan kegelisahan mendalam masyarakat. Ia berharap Bupati Nias Selatan melakukan evaluasi dan memastikan Inspektorat bekerja sesuai standar audit yang seharusnya.


    Menurut Ubahi, situasi ini sangat meresahkan. “Ini sudah akhir 2025, tetapi belum ada hasil apa pun. Ada apa dengan Inspektorat? Kok seperti tidak ada gerakan? ujarnya.


    Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat yang merasa laporan mereka tidak dihargai dan tidak ditangani dengan serius. Mereka khawatir jika lembaga pengawas internal saja tidak bergerak, maka penyimpangan dana desa akan terus menjadi kebiasaan yang sulit dihentikan.


    Selain menyoroti Inspektorat, masyarakat juga meminta Kejaksaan Negeri Nias Selatan di bawah pimpinan Edmond N. Purba, S.H., M.H., untuk turun tangan lebih aktif. Menurut warga, tidak wajar apabila laporan bernilai miliaran rupiah dibiarkan menggantung selama dua tahun tanpa kejelasan proses.


    “Kami butuh penegakan hukum yang adil dan objektif. Laporan kami masuk sejak Agustus 2023. Masa sampai 2025 belum ada kejelasan? Kami ingin hukum berjalan sesuai undang-undang, bukan sesuai selera,” tegas Ubahi.


    Masyarakat berharap Inspektorat tidak lagi berhenti pada janji dan wacana. Mereka meminta aparat segera bergerak, melakukan pemeriksaan, memanggil pihak terkait, dan memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


    Lebih jauh, warga berharap penanganan kasus ini bisa menjadi momentum memperbaiki tata kelola dana desa di seluruh wilayah Nias Selatan. Mereka menginginkan sistem pengawasan yang transparan, audit yang tegas, dan proses hukum yang tidak tebang pilih.


    Inspektorat Nias Selatan hingga kini belum memberikan jawaban resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Sementara itu, awak media terus berupaya mendapatkan konfirmasi.


    Pada Senin (8/12/2025), InvestigasiFakta.com menghubungi Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui pesan WhatsApp. Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan dugaan penyimpangan dana desa telah diterima dan diteruskan ke Inspektorat sesuai amanah undang-undang. Kejaksaan akan menindaklanjuti setelah hasil audit Inspektorat (LHP) disampaikan.


    “Sepanjang sudah diaudit Inspektorat dan ada LHP, kami serahkan ke Pidsus untuk penyelidikan,” ujar Kajari melalui pesan singkat.


    Masyarakat berharap jawaban tersebut bukan sekadar formalitas. Mereka menunggu langkah nyata dari Inspektorat dan Kejaksaan agar penyelesaian kasus ini tidak terus berlarut-larut.


    (Ndruru)

    Komentar

    Tampilkan