• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Dugaan Manipulasi Data Siswa, AMAK Seret Pengelolaan Dana BOS SD 078466 Tuhegafoa ke Kejari Nisel

    Investigasi Fakta
    Minggu, 25 Januari 2026, Januari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-01-25T09:02:50Z

    Nias Selatan – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias dijadwalkan akan menyampaikan secara resmi laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan paling lambat pekan depan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 078466 Tuhegafoa, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.


    Informasi ini mencuat ke publik setelah sumber terpercaya menyampaikan temuan tersebut kepada Redaksi Investigasifakta.com pada Sabtu (24/1/2026). Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengungkap adanya indikasi manipulasi data pendidikan yang berpotensi merugikan keuangan negara.


    Salah satu dugaan utama adalah penggelembungan jumlah peserta didik yang diduga dilakukan oleh Kepala SD Negeri 078466 Tuhegafoa berinisial YH, yang diketahui menjabat sejak tahun 2018 hingga saat ini. Dugaan tersebut menguat setelah dilakukan penelusuran langsung di lapangan dan pencocokan dengan data resmi sekolah yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


    Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Tahun Ajaran 2025/2026, jumlah siswa riil hanya tercatat sebanyak 63 orang, dengan rincian Kelas I sebanyak 13 siswa, Kelas II 14 siswa, Kelas III 6 siswa, Kelas IV 10 siswa, Kelas V 10 siswa, dan Kelas VI 10 siswa. Namun, data yang tercantum dalam sistem Dapodik justru menunjukkan jumlah siswa mencapai 99 orang pada tahun ajaran yang sama.


    Tidak hanya itu, ketidaksesuaian data juga ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam Dapodik, jumlah siswa SD Negeri 078466 Tuhegafoa dilaporkan mencapai 132 siswa pada tahun 2020, 137 siswa pada tahun 2021, 130 siswa pada tahun 2022 dan 2023, serta 110 siswa pada tahun 2024. Angka-angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan.


    Padahal, pengelolaan Dana BOS diatur secara ketat dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan bahwa besaran Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang valid dan dilaporkan melalui Dapodik. Selain itu, Pasal 3 regulasi tersebut mewajibkan pengelolaan Dana BOS dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai peruntukan.


    Jika terbukti terjadi manipulasi data siswa untuk memperoleh Dana BOS lebih besar, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.


    Pidar, salah satu perwakilan AMAK Kepulauan Nias, kepada awak media Investigasifakta.com pada Minggu (25/1/2026) menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah merampungkan berkas Dumas berdasarkan hasil investigasi lapangan. AMAK menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum agar melakukdan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. 


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan