• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Senin 26 Januari 2026, AMAK Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SD Negeri 077792 Olayama ke Kejari Nias Selatan

    Investigasi Fakta
    Sabtu, 24 Januari 2026, Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-25T05:57:09Z

    Nias Selatan – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias dijadwalkan akan menyampaikan secara resmi laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin, 26 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama hampir dua periode anggaran di SD Negeri 077792 Olayama, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan, yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


    Dugaan tersebut menguat setelah tim gabungan awak media Investigasifakta.com, Kabarkonohan.com, dan Lensamata.id melakukan investigasi lapangan pada Kamis, 22 Januari 2025. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah indikasi penggunaan Dana BOS yang berulang dan dominan pada pos administrasi sekolah, tanpa diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan yang memadai.


    Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2022, pencairan tahap kedua tanggal 3 Juni 2022 mencatat penggunaan dana administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp23.438.800 serta pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp4.600.000. Selanjutnya, pada pencairan tahap kedua tanggal 11 Oktober 2022, dana kembali dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp5.000.000 dan administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp11.121.000.


    Memasuki Tahun Anggaran 2023, pada pencairan tanggal 21 Maret 2023 tercatat penggunaan dana administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp10.273.800. Pada tahap kedua dengan tanggal pencairan 24 Juli 2023, kembali dialokasikan dana administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp12.095.000.


    Pada Tahun Anggaran 2024, Dana BOS tahap pertama yang dicairkan pada 19 Januari 2024 digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp13.329.600. Selanjutnya, pada pencairan tanggal 9 Agustus 2024 tercatat penggunaan dana administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp2.330.000 dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp6.300.000.


    Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025, tahap pertama dengan tanggal pencairan 23 Januari 2025 mencatat penggunaan dana administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp5.806.600 serta pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp7.000.000. Pada tahap kedua yang dicairkan pada 17 September 2025, dana digunakan untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp6.800.000, administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp10.552.500, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp540.000.


    Tak hanya soal alokasi anggaran, tim investigasi juga menemukan dugaan penggelembungan jumlah siswa yang terjadi selama dua periode anggaran hingga tahun 2025. Berdasarkan data Dapodik Tahun Ajaran 2025/2026, jumlah siswa tercatat sebanyak 92 orang, namun hasil pengecekan langsung di lapangan menunjukkan jumlah riil siswa hanya 54 orang. Selisih yang signifikan ini menguatkan dugaan adanya manipulasi data peserta didik yang berdampak langsung pada besaran Dana BOS yang diterima sekolah.


    Sebagai informasi, pengelolaan Dana BOS wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Dana BOS harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta dilarang keras melakukan manipulasi data peserta didik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.


    Pidar, yang didampingi Pendi Waruwu, menyampaikan kepada awak media Investigasifakta.com pada Minggu, 25 Januari 2026, bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan Dumas berdasarkan hasil investigasi lapangan. Menurutnya, temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan dan melindungi hak peserta didik.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan