• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Kejari Gunungsitoli Tahan Penyedia Proyek TPT RS Pratama Lologolu Terkait Dugaan Korupsi TA 2023

    Investigasi Fakta
    Selasa, 24 Februari 2026, 04:02 WIB Last Updated 2026-02-24T12:02:18Z

    Gunungsitoli – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ML, yang bertindak selaku penyedia dalam proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Tahun Anggaran 2023, pada Selasa (24/2/2026).


    Penetapan sekaligus penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan ahli, serta dokumen kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan. Proyek TPT yang seharusnya berfungsi sebagai penahan longsor dan pelindung fasilitas rumah sakit tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

    Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan fasilitas layanan kesehatan masyarakat. RS Pratama Lologolu merupakan salah satu sarana vital dalam menunjang pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Nias Barat. Dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur penunjang rumah sakit tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada kerugian negara secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan serta kenyamanan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.


    Penyidik menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka ML merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta integritas pelaksanaan pembangunan daerah. Pihak kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi, serta membuka peluang untuk pengembangan perkara apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.


    Langkah tegas ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, khususnya dalam proyek-proyek yang bersumber dari anggaran negara. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan