Nias Selatan – Distribusi beras bantuan sosial jenis raskin yang disalurkan oleh Perum Bulog Cabang Gunungsitoli ke wilayah Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, pada 26 Maret 2026, menuai sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026), di mana Unit Reskrim Polres Nias Selatan disebut telah melakukan penindakan terhadap distribusi beras raskin tersebut. Penindakan ini diduga berkaitan dengan indikasi pelanggaran dalam mekanisme penyaluran, baik dari sisi distribusi maupun sasaran penerima bantuan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 yang mengatur bahwa bantuan sosial harus disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Selain itu, dugaan penyimpangan dalam distribusi bantuan pemerintah juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terutama jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, dalam konteks perlindungan masyarakat sebagai penerima manfaat, tindakan yang merugikan hak warga juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, khususnya terkait hak masyarakat untuk memperoleh barang sesuai standar dan distribusi yang layak.
Menanggapi informasi tersebut, tim wartawan dari medan.pikiran-rakyat.com, garda45.com, dan investigasifakta.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Cabang Bulog Gunungsitoli, Muhammad Khoiruddin, melalui pesan WhatsApp pada Senin (30/3/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim hanya terkonfirmasi terkirim tanpa adanya tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pengawas Bulog Gunungsitoli pada hari yang sama melalui saluran komunikasi pribadi. Sayangnya, hingga kini belum ada jawaban atau klarifikasi yang diberikan terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan sosial. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan resmi serta melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak.


.jpg)
