• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Diamankan Poldasu, Sempat Terjadi Intervensi

    Minggu, 01 Maret 2026, 23:47 WIB Last Updated 2026-03-02T07:48:29Z
    MEDAN - Dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, di amankan Polda Sumut, Senin (2/3/2026) pagi.


    Pengamanan dua ekskavator ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan. Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.


    Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob di dua lokasi, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.


    Sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alat berat yang telah diamankan. Tetapi situasi dapat dikendalikan dan dua ekskavator tersebut berhasil dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.


    Lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Mandailing Natal. Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan. Pada awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah. 


    (Rls/Ronald)

    Komentar

    Tampilkan