• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Kejari Gunungsitoli Tahan PPK Pembangunan RSU Pratama Nias, Kontrak Rp38,5 Miliar

    Investigasi Fakta
    Senin, 02 Maret 2026, 17:14 WIB Last Updated 2026-03-03T01:14:53Z

    Gunungsitoli – Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menetapkan JPZ sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/L.2.22/Fd.1/03/2026.


    JPZ diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.


    Dalam proses penyidikan, tim jaksa mengungkap adanya dugaan penyimpangan, di antaranya manipulasi volume pekerjaan fisik yang mengakibatkan deviasi mutu, serta tidak dilakukannya pengendalian kontrak sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan. Dugaan perbuatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian dalam pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.


    Terhadap tersangka, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-05/L.2.22/Fd.1/02/2026 tertanggal 2 Maret 2026. JPZ ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 Maret hingga 21 Maret 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli.


    Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik menegaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 tersebut.


    Sementara itu, pihak kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


    (Ndruru)

    Komentar

    Tampilkan