Sorotan itu disampaikan advokat Obedi Laia, S.H., M.H., kepada redaksi Investigasifakta.com, Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengaku kecewa karena tidak menemukan satu pun personel yang berjaga saat mendatangi kantor tersebut untuk melakukan koordinasi terkait laporan polisi.
“Saya datang untuk koordinasi berkaitan dengan laporan polisi, tetapi sangat disayangkan tidak ada satu pun petugas piket di tempat,” ungkap Obedi.
Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk lemahnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, situasi ini bertentangan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dalam Pasal 13 disebutkan, Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, pelayanan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) seharusnya berlangsung selama 24 jam.
“Ketidakhadiran petugas piket jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan prima Polri. Masyarakat bisa kehilangan akses untuk melapor dan mendapatkan perlindungan hukum secara cepat,” tegasnya.
Obedi juga menyoroti dampak terhadap profesi advokat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berhak memberikan pendampingan hukum kepada klien pada setiap tahap pemeriksaan, termasuk di tingkat kepolisian. Namun, ketiadaan petugas dinilai menghambat pelaksanaan hak tersebut.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan pengaduan resmi ke Polda Sumatera Utara guna meminta klarifikasi sekaligus mendorong evaluasi terhadap kinerja Polsek Gomo.
Sementara itu, upaya konfirmasi redaksi kepada pihak Polsek Gomo melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.
Keterangan berbeda disampaikan Humas Polres Nias Selatan. Ia menyebutkan bahwa sebagian personel sedang berada di kamar mandi dan sebagian lainnya keluar membeli makan. “Kalau datang sekarang sudah ada piketnya,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Obedi. Ia menegaskan bahwa sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB, tidak ada satu pun petugas piket yang terlihat di kantor Polsek Gomo.
Selain itu, pihak Humas juga menyampaikan bahwa Kapolsek berada di rumah dinas yang berdekatan dengan kantor dan menyarankan untuk mengetuk pintu. Meski demikian, kondisi ketiadaan petugas di kantor tetap dinilai sebagai persoalan serius dalam pelayanan publik.
Obedi berharap Polda Sumatera Utara dan Kapolres Nias Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan sekadar simbol, melainkan jaminan nyata atas rasa aman, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Redaksi)















