EMPAT LAWANG – Sikap tertutup yang ditunjukkan Kepala Desa Kungkilan, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (27/04/2026), kepala desa tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan terkait realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Sikap diam ini berkaitan dengan munculnya dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) pada dua sektor penting, yakni program ketahanan pangan dan pembangunan jalan desa. Kedua program tersebut dinilai krusial karena menyangkut langsung kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketidakkooperatifan kepala desa ini dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai pejabat publik yang mengelola anggaran negara, transparansi seharusnya menjadi kewajiban, bukan pilihan.
“Kami sebagai warga ingin tahu ke mana larinya uang desa. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus menghindar saat dikonfirmasi wartawan? Ini justru memperkuat dugaan adanya permainan anggaran,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, rincian penggunaan anggaran pada sektor ketahanan pangan dan pembangunan jalan desa masih belum jelas. Kondisi ini semakin menambah keresahan di tengah masyarakat.
Warga pun mendesak Pemerintah Desa Kungkilan untuk segera terbuka dan memberikan penjelasan secara rinci kepada publik. Selain itu, masyarakat berharap pihak Inspektorat maupun dinas terkait di Kabupaten Empat Lawang segera turun tangan melakukan audit investigatif guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan pembangunan desa.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kungkilan belum memberikan pernyataan resmi.
(Yogi)



.jpg)
