![]() |
| Caption: Dokumen surat pengaduan masyarakat (DUMAS) terkait dugaan pemalsuan data siswa dan penyimpangan dana BOS di SMK Negeri 2 Aramo, Kabupaten Nias Selatan. |
Laporan tersebut dituangkan dalam Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) sebagai wujud kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan.
Dalam pengaduan itu, pelapor mengungkap adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah berinisial YB. Dugaan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian data jumlah siswa antara kondisi riil di lapangan dengan data administratif yang dilaporkan.
Pelapor menyebutkan, laporan resmi dijadwalkan akan disampaikan pada minggu ini kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk segera ditindaklanjuti. Hal itu disampaikan kepada media Investigasifakta.com pada Minggu (12/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah siswa dari tahun ke tahun menunjukkan fluktuasi yang cukup signifikan, yakni pada tahun 2020 sebanyak 103 siswa, tahun 2021 sebanyak 89 siswa, tahun 2022 sebanyak 123 siswa, tahun 2023 sebanyak 126 siswa, tahun 2024 sebanyak 85 siswa, tahun 2025 sebanyak 72 siswa, dan tahun 2026 sebanyak 76 siswa. Perbedaan angka tersebut diduga berdampak langsung terhadap besaran dana BOS yang diterima sekolah.
Pelapor menilai, ketidaksesuaian data tersebut berpotensi mengarah pada praktik manipulasi administrasi yang dapat berimplikasi pada kerugian keuangan negara. Selain itu, pengelolaan dana BOS juga diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam laporannya, pelapor mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dugaan pemalsuan dokumen juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan yang menyeluruh dan profesional, guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun oknum yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dari pihak terkait.
(Tim)



.jpg)
