Sports

WFH ASN di Tulungagung Resmi Berlaku, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat

Investigasi Fakta
Kamis, 09 April 2026, 03:11 WIB Last Updated 2026-04-09T10:11:02Z

TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor 000.8.3/534/20.03.03/2026 dan baru beredar di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah, Kamis 9 April 2026.


Surat Edaran tersebut dibuat guna menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait Transformasi Budaya Kerja ASN. Dalam edaran yang ditandatangani oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo, ditegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan melaksanakan WFH setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap Work From Office (WFO).


Surat Edaran ini menjelaskan mengenai beberapa kebijakan, antara lain efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi listrik, air, dan BBM. Akselerasi layanan digital melalui percepatan adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), menurunkan polusi akibat berkurangnya mobilitas pegawai, serta mendorong budaya kerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik.


Dalam Surat Edaran yang ditandatangani tanggal 1 April 2026 tersebut disampaikan bahwa mekanisme kerja diatur dengan komposisi 50 persen ASN melaksanakan WFH dan 50 persen tetap WFO.


Namun, dalam mekanisme pelaksanaan, terdapat pengecualian bagi sejumlah pejabat dan perangkat daerah yang tetap wajib hadir di kantor, diantaranya pejabat eselon II dan III, serta OPD strategis seperti Dinas Kesehatan, RSUD dr. Iskak, RSUD Campurdarat, Dinas Pendidikan, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Perhubungan.


Selain itu, perusahaan daerah seperti Perumda Aneka Usaha, BPR Bank Tulungagung, dan PERUMDAM Tirta Cahya Agung juga tetap melaksanakan WFO penuh sesuai ketentuan yang berlaku.


Menanggapi kebijakan ini, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa pimpinan harus tetap berada di kantor. Menurutnya, tanggung jawab kepemimpinan tidak bisa dijalankan secara optimal dari luar kantor.


“Kita menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui surat edaran, tetapi pimpinan harus tetap berada di tempat,” tegas pria yang pernah menjabat Wakil Bupati tersebut (9/4/2026).

.

Dirinya juga menekankan bahwa kepala OPD tidak diperkenankan melakukan WFH, karena posisi mereka menuntut tanggung jawab lebih besar dalam memastikan jalannya pemerintahan tetap optimal.


Bupati Gatut Sunu Wibowo menambahkan bahwa kebijakan WFH ini bukan sekadar tren ataupun budaya. Fleksibilitas kerja harus tetap diimbangi dengan komitmen menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Dirinya juga menegaskan, pengawasan ketat akan dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan kepala perangkat daerah agar kebijakan ini tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.


“WFH yang dilaksanakan sebagaimana Surat Edaran tetap tidak boleh mengganggu terhadap pemberian pelayanan publik kepada masyarakat,” tambahnya.


Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini masyarakat menanti sekaligus berharap akan tetap terjaminnya pelayanan publik. Dengan pengawasan ketat, kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat transformasi budaya kerja ASN sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah.


(Malik Hasim)

Komentar

Tampilkan