Sports

Camat Ulususua Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Anggaran Fiktif

Investigasi Fakta
Minggu, 17 Mei 2026, 21:25 WIB Last Updated 2026-05-17T20:35:05Z

NIAS SELATAN – Pemerintah Kecamatan Ulususua, Kabupaten Nias Selatan, secara resmi menyampaikan hak jawab atas pemberitaan media online investigasifakta.com yang terbit pada Rabu, 13 Mei 2026. Pemberitaan tersebut mengangkat dugaan adanya anggaran fiktif dan penggelembungan biaya (mark up) di lingkungan Kantor Camat Ulususua.

Hak jawab tersebut disampaikan kepada redaksi melalui pesan WhatsApp berupa surat resmi tertanggal 14 Mei 2026 yang ditujukan kepada pimpinan redaksi investigasifakta.com.


Dalam surat tersebut, pihak Kecamatan Ulususua menegaskan bahwa mereka telah menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan. Bahkan, pihak kecamatan mengaku telah mempersilakan wartawan untuk datang langsung ke kantor guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap, jelas, dan berimbang.


Menurut pihak kecamatan, permintaan agar konfirmasi dilakukan secara langsung merupakan bentuk itikad baik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik bersifat komprehensif. Hal ini juga dimaksudkan agar wartawan dapat melihat langsung dokumen serta data pendukung yang relevan.


Selain itu, pihak Kecamatan Ulususua menekankan pentingnya penerapan prinsip profesionalisme jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Prinsip tersebut mengharuskan wartawan bersikap independen, melakukan verifikasi secara menyeluruh, serta memberikan kesempatan yang cukup kepada narasumber untuk menyampaikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.


Sementara itu, media investigasifakta.com bersama tim wartawan sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Camat Ulususua, Syukurman Giawa, S.Pd, melalui pesan WhatsApp pada Senin, 11 Mei 2026. Dalam pesan tersebut, media mempertanyakan sejumlah pos anggaran yang diduga bermasalah, di antaranya perjalanan dinas, jasa administrasi, belanja ATK, konsumsi, hingga belanja jasa lainnya.


Menanggapi hal tersebut, Camat Ulususua mempersilakan awak media untuk datang langsung ke kantor.


“Agar lebih berimbang dan akurat, saya tunggu kedatangan bapak di Kantor Camat Ulususua,” ujarnya.


Selanjutnya, tim wartawan menjadwalkan pertemuan dan memperoleh persetujuan untuk melakukan konfirmasi langsung pada Rabu, 13 Mei 2026. Namun, saat tim tiba di Kantor Camat Ulususua sekitar pukul 13.00 WIB sampai sore hari, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Kondisi ini kemudian memunculkan penilaian bahwa camat terkesan menghindari konfirmasi.


Dalam hak jawabnya, pihak kecamatan juga mengingatkan agar pemberitaan tidak dibangun berdasarkan asumsi, opini, atau kesimpulan sepihak yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif tanpa didukung oleh verifikasi yang kuat.


Lebih lanjut, Pemerintah Kecamatan Ulususua menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan tambahan maupun dokumen yang dibutuhkan, baik kepada pihak berwenang maupun insan pers, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang profesional, berimbang, dan sesuai dengan etika jurnalistik.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, pihak Kecamatan Ulususua meminta agar redaksi investigasifakta.com memuat hak jawab tersebut secara proporsional, utuh, dan tanpa perubahan substansi sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan informasi.


Sebelumnya, investigasifakta.com memberitakan dugaan praktik anggaran fiktif dan mark up di Kantor Camat Ulususua yang disebut akan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.


(Red)

Komentar

Tampilkan