Sports

Dana Desa 2026 di Kungkilan Disorot, Transparansi Dipertanyakan, Kades Sulit Dihubungi

Investigasi Fakta
Rabu, 13 Mei 2026, 02:14 WIB Last Updated 2026-05-13T09:14:03Z

EMPAT LAWANG – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Kungkilan, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, menjadi sorotan tajam masyarakat setempat.


Sorotan ini muncul karena hingga pertengahan tahun anggaran berjalan, Pemerintah Desa (Pemdes) Kungkilan belum memasang papan informasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di area publik maupun di kantor desa.


Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai masyarakat sebagai bentuk kemunduran dalam penerapan asas keterbukaan informasi publik. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi terkait Dana Desa, setiap penggunaan anggaran negara wajib dipublikasikan secara transparan agar dapat diawasi oleh masyarakat.


Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan warga terkait alokasi dan penggunaan Dana Desa Kungkilan Tahun 2026. Dugaan ketidakjelasan pengelolaan anggaran semakin menguat seiring tidak adanya penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa.


Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media dan perwakilan masyarakat sipil pun tidak membuahkan hasil. Kepala Desa Kungkilan terkesan menghindar dan tidak dapat ditemui, baik di kantor desa maupun di kediamannya.


Tidak hanya itu, upaya komunikasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat ke nomor pribadi yang bersangkutan juga tidak mendapatkan respons. Hingga berita ini diterbitkan, nomor ponsel Kepala Desa tersebut terpantau tidak aktif atau berada di luar jangkauan.


Sikap tidak kooperatif ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat akan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Terlebih, saat ini pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Empat Lawang tengah berada dalam pengawasan ketat menyusul penyesuaian regulasi.


Masyarakat Desa Kungkilan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Inspektorat Daerah Kabupaten Empat Lawang, Polres Empat Lawang, hingga Kejaksaan Negeri Empat Lawang, untuk segera melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh.


Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai peruntukan, yakni untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


(Yogi Apero)

Komentar

Tampilkan