Nias Selatan – Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta indikasi penggelembungan jumlah siswa di SMP Negeri 2 Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Laporan tersebut diterima oleh petugas pelayanan, Karin Bu’ulolo.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah item dalam penggunaan dana BOS tahun 2024 hingga 2025 menjadi sorotan, di antaranya administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan alat multimedia pembelajaran, serta pengembangan perpustakaan.
Selain itu, dugaan ketidaksesuaian juga muncul pada data jumlah siswa. Berdasarkan temuan di lapangan pada tahun 2026, jumlah siswa tercatat sebanyak 182 orang.Namun, dalam data yang dilaporkan secara daring, jumlah siswa disebut mencapai 207 orang. Selisih tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan data siswa yang berpotensi memengaruhi besaran dana BOS yang diterima sekolah.
Pelapor, Pidar, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan tanpa intervensi.
“Kami berharap laporan ini diproses secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Amandraya guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pengelolaan dana BOS seharusnya dilakukan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran demi mendukung kualitas pendidikan.
(Ndruru)




.jpg)
