EMPAT LAWANG – Praktik penyediaan layanan internet di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan serius. Dugaan menjamurnya jaringan Wi-Fi ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi mencuat ke publik dan menuai perhatian berbagai pihak.
Isu ini mengemuka setelah pihak Heri LJN menyampaikan pernyataan kepada media terkait indikasi kuat adanya jaringan internet ilegal yang beroperasi bebas di wilayah yang dikenal dengan sebutan Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
Tudingan tersebut dinilai bukan tanpa dasar. Keberadaan jaringan Wi-Fi ilegal ini disebut-sebut tidak hanya merusak tatanan bisnis telekomunikasi yang sah, tetapi juga berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta merugikan pemasukan negara.
“Ini masalah serius. Ada indikasi kuat bahwa Wi-Fi ilegal ini beroperasi tanpa memberikan kontribusi pajak maupun memiliki perizinan yang jelas, baik ke pemerintah daerah maupun pusat. Ini tentu sangat merugikan daerah,” tegas perwakilan Heri LJN kepada awak media.
Menindaklanjuti temuan tersebut, sejumlah awak media berkomitmen melakukan penelusuran lebih lanjut. Investigasi akan difokuskan pada mekanisme distribusi layanan internet dari penyedia besar yang diduga berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Dalam waktu dekat, media berencana meminta klarifikasi resmi kepada Starlink dan Telkom Indonesia. Langkah ini bertujuan memastikan ada atau tidaknya kebocoran distribusi layanan maupun praktik penyalahgunaan perangkat, seperti penjualan kembali (reselling) tanpa izin.
“Kami akan meminta keterangan dari pihak Starlink dan Telkom. Ini harus diusut tuntas. Jangan sampai ada pihak yang meraup keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum, sementara negara dan daerah dirugikan,” tambah narasumber.
Sejumlah masyarakat dan pengamat turut mendesak agar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Mereka menilai, jika praktik ini dibiarkan, dapat mematikan pelaku usaha internet lokal yang beroperasi sesuai aturan serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang guna mengonfirmasi langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap dugaan maraknya Wi-Fi ilegal tersebut.
(Yogi)



.jpg)
