Nias Selatan – Sejumlah masyarakat melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan terkait dugaan penyimpangan anggaran di Kantor Camat Ulususua, Kabupaten Nias Selatan, untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Pengaduan tersebut disampaikan secara resmi pada 26 Mei 2026 di Kantor Kejari Nias Selatan, Telukdalam, dan diterima oleh salah satu pegawai kejaksaan, Dewi Telaumbanua. Dalam laporan itu, masyarakat menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam sejumlah item belanja. Temuan tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun beberapa poin yang disoroti dalam laporan tersebut meliputi:
1. Dugaan mark-up belanja barang pakai habis, jasa, dan sewa peralatan.
2. Realisasi belanja perjalanan dinas.
3. Pengadaan dan belanja modal komputer.
4. Belanja ATK, konsumsi, serta kegiatan operasional kantor lainnya pada Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, serta Keterbukaan Informasi Publik, termasuk ketentuan dalam KUHP dan KUHAP.
Masyarakat berharap Kejari Nias Selatan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya Konfirmasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Camat Ulususua berinisial “SG” melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 19.32 WIB.
Dalam pesan konfirmasi, wartawan meminta klarifikasi terkait poin-poin yang dilaporkan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Menanggapi hal tersebut, Camat Ulususua menyampaikan agar klarifikasi dilakukan secara langsung di kantornya dengan membawa dokumen pendukung terkait DUMAS tersebut.
Namun, awak media menjelaskan bahwa konfirmasi dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka, dan cukup melalui tanggapan tertulis guna kepentingan pemberitaan yang objektif dan berimbang.
Meski demikian, Camat Ulususua tetap bersikeras agar klarifikasi dilakukan secara langsung di kantor dan tidak memberikan jawaban substansi atas pertanyaan yang diajukan melalui pesan.
Sikap tersebut dinilai kurang kooperatif dalam merespons konfirmasi wartawan, mengingat permintaan klarifikasi telah disampaikan secara resmi dan sesuai dengan prinsip kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Ulususua belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait substansi laporan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
(Ndruru)




.jpg)
