Dalam paparan tersebut Kapolrestabes Medan memboyong beberapa pelaku dan barang bukti dari setiap kejahatan tersebut, seperti Klewang, sepeda motor hasil kejahatan dan dijejerkan oleh kepolisian untuk memperkuat bukti bukti dari kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Paparan kali ini berhasil mengungkap142 kasus kejahatan jalanan, praktik perjudian, aksi premanisme dengan jumlah tersangka 178 dan 20 orang residivis di wilayah hukum Polrestabes Medan, ujar Kapolrestabes.
"Kita juga memberikan tindakan tegas dan terukur kepada residivis yang ikut terlibat begal dan maling motor milik warga", uajrnya.
Menurut Calvijn Simajuntak, dia inginkan Kota Medan aman dan nyaman. Operasi ini dimulai dari tanggal 4 - 18 Mei 2026 (15 hari), ucap nya.
Rincian dari kasus tersebut terdiri dari 19 kasus dan 13 tersangka. Sedangkan curat ada 30 kasus dan 36 tersangka, selanjutnya curanmor ada 8 kasus dan 15 tersangka, praktik perjudian ada 2 kasus dan 6 tersangka, aksi premanisme ada 8 kasus dan 8 tersangka. Sedangkan narkoba ada 86 kasus dan 100 tersangka (20 residivis). Sedangkan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ada 4 lokasi masing - masing Jalan PDAM Tirtanadi Lembah Berkah, Kecamatan Sunggal, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Jalan Bunga Raya, Gang Unung, Kecamatan Medan Selayang dan di Jalan Denai, Gang Jati, Kecamatan Medan Area. Barang bukti sabu sebanyak 225.23 gram, ganja 288,6 gram, ekstasi 6 buitir dan POD Vaping Liquid ada 8 botol dan 4 cartridge
Kata dia, kejahatan jalanan di dalamnya ada tiga jenis kejahatan yang pertama adalah pencurian dengan kekerasan yang lagi disebut dengan bekal yang kedua adalah pencurian dengan keberatan atau curas seperti masuk ke rumah kosong dan lain-lain, yang ketiga adalah pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. "Saat ini kita juga melakukan patroli di tempat rawan dari tindakan kejahatan jalanan, sehingga warga merasa aman dengan kehadiran pihak kepolisian, " ujarnya.
Apalagi 2 pekan terakhir ini, Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, sangat eksis melakukan pengungkapan kasus di wilayah hukum Polrestabes Medan. "Saya juga memberikan apresiasi kepada Satuan Narkoba mengungkap kasus home industri POD Vaping Liquid, " tuturnya.
Tentunya, ini menjadi atensi Polrestabes Medan untuk terus konsisten, konsekuen dan kontinu dalam menindak pelaku kejahatan, premanisme dan narkoba yang dapat, merusak generasi bangsa dan menggangu Sitkamtibmas serta iklim investasi, serta iklim investasi kondusif di wilayah Polrestabes Medan.
"Kepasa seluruh masyarakat Medan dan Deli Serdang jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terkait kejahatan tersebut di lingkungan anda kepada pihak berwajib, kami akan memprosesnya secara tegas dan tuntas, " pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Dandim 0201/Medan, Kejari Medan, Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis dan Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha. (Ronald )


.jpg)
