Nias Selatan - Peredaran narkoba yang mulai merambah hingga ke dusun dan desa di wilayah Kabupaten Nias Selatan kini menjadi ancaman serius yang tidak bisa lagi dianggap sebagai kasus biasa. Jika dibiarkan, narkotika jenis sabu tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga perlahan menghancurkan masa depan kampung dari dalam.
Keseriusan dalam memberantas peredaran barang haram tersebut kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Selatan dengan berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu berinisial PD (36). Penangkapan dilakukan di Desa Idala Jaya Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika yang diduga kerap dilakukan oleh pelaku di sebuah rumah berwarna pink dekat Puskesmas Hilisimaetano.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 01.00 WIB, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, termasuk mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku melalui teknik surveillance (pengamatan). Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan berada di rumah dimaksud.
Saat petugas mendatangi lokasi, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan. Dalam interogasi awal, pelaku mengaku takut saat hendak melarikan diri dan membenarkan bahwa dirinya menjual narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sedang dan 27 paket kecil sabu dengan total berat bruto 1,60 gram, satu unit timbangan digital, potongan pipet yang digunakan sebagai sekop, tisu, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp550.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kasat Resnarkoba, IPDA Didi Sutadi, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukanlah akhir, melainkan langkah awal untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Hal ini tentu membutuhkan dukungan dan kolaborasi antara aparat kepolisian dan seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
(Red)




.jpg)
