Taufik ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, pada Selasa (23/06).
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Polisi Rudi Setiawan, mengatakan Taufik Hidayat sudah ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan berat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Kami membuat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi keterlibatan pelaku di narkoba. Kami juga mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus, dan pekerjaannya," papar Rudi saat jumpa pers di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/06).
"Kami bekerja sama juga dengan pihak luar negeri di bidang siber, Meta, yang mengelola dan menguasai data di media sosial. Kami melakukan kerja sama untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan, " kata Rudi.
Kronologi Kasus
Merujuk berkas laporan, kasus ini terungkap ketika kakak korban, ASS, dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui Whatsapp. Orang tersebut mengatakan YTR berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin, Jumat (12/06). Belakangan ASS mengetahui si penelpon adalah Taufik Hidayat.
Mendapat kabar tersebut, ASS kemudian mendatangi rumah sakit dan mendapati YTR dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki. Ada pula luka ringan di bagian tangan.
Ini adalah perjumpaan pertama ASS dengan YTR dalam tiga tahun. Selama periode itu, pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan perempuan berusia 29 tahun tersebut. ASS lantas melaporkan kondisi yang dialami adiknya kepada Polda Jabar, Jumat (12/06).
Polisi menduga YTR disekap dan dianiaya Taufik Hidayat menggunakan tangan, benda tumpul, dan senjata tajam selama tiga tahun. Barang berharga YTR juga hilang.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat, di antaranya mata tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan, serta megalami kerugian materil sebesar Rp52 juta," sebut laporan kepolisian.
Kepolisian menyebut terduga pelaku bernama Taufik Hidayat yang diketahui sebagai kekasih korban. Menurut polisi, Taufik merupakan warga Nagreg, Kabupaten Bandung, dan berprofesi sebagai penagih utang.
Bagaimana Kondisi YTR?
Kapolda Jabar, Irjen Polisi Rudi Setiawan, mengungkapkan, YTR mengalami luka berat di sekujur tubuhnya. Untuk keperluan penyelidikan, kata Rudi, dokter forensik telah mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak.
"Organ-organ tubuh yang tidak berfungsi di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki. Ini benda tajam. Kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya, ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan tersangka," kata Rudi.
Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung membentuk tim dokter untuk menangani kondisi luka yang dialami YTR. Tim itu berisi sejumlah dokter, antara lain dokter spesialis bedah plastik, spesialis mata, dan spesialis penyakit dalam.
"Kondisi pasien saat ini sudah mengalami perbaikan. Alhamdulillah sudah bisa berbicara, " ungkap Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS, Fitra Hergyana, Selasa (23/06).
Seiring membaiknya kondisi YTR, tim penyidik Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap perempuan itu guna mendalami kasus.
Lebih lanjut, Irjen Polisi Rudi Setiawan menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi YTR dan saksi.
Kuasa hukum korban, Januar Solehuddin menyatakan, kondisi korban yang sudah membaik akan membantu proses penyidikan tim Polda Jabar. Adapun pihak keluarga, imbuh Januar, berharap ingin mengembalikan kemerdekaan dan hak-hak korban yang sudah dirampas.
"Keluarga ingin benar-benar mendapatkan keadilan seadil-adilnya terkait pasal-pasal 466, 469. Tetapi, kami juga ingin pasalnya yang relevan dengan perkara ini, " kata Januar. **




.jpg)
