Sports

Pelapor Mendesak Kejari Nias Selatan Segera Tindak Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 1 Lahusa

Investigasi Fakta
Jumat, 12 Juni 2026, 21:48 WIB Last Updated 2026-06-12T14:55:17Z

NIAS SELATAN – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Laporan masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias sejak Kamis (12/2/2026) masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan tanpa kepastian hukum.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., melalui Marwan Syah Laia, S.H., saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (7/4/2026), menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil kepala sekolah SMP Negeri 1 Lahusa untuk dimintai klarifikasi.


“Dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan untuk memanggil kepala sekolah. Keterlambatan sebelumnya karena situasi libur, namun akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.


Namun, hingga Jumat (12/6/2026), pelapor menilai belum ada langkah konkret dari pihak kejaksaan. Kepada media Pikiran Rakyat Medan, dan Investigasifakta.com pelapor mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H., agar serius menangani laporan tersebut.


“Sudah beberapa bulan sejak laporan kami sampaikan, tetapi belum ada kejelasan. Kami mempertanyakan, ada apa dengan Kejari Nias Selatan sehingga penanganan kasus ini terkesan lamban?” ujar pelapor.


Ia menegaskan bahwa pihaknya berharap laporan dugaan penyimpangan dana BOS tersebut diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami ingin ada kepastian hukum dan keadilan. Jangan sampai kasus ini terkesan diabaikan,” tegasnya.


Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. **

Komentar

Tampilkan