Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan sejumlah warga, lokasi penambangan tidak dilengkapi identitas perusahaan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut belum memenuhi aspek keterbukaan informasi kepada publik.
Seorang warga berinisial H mengaku kecewa karena hingga kini masyarakat belum merasakan manfaat keberadaan tambang, termasuk melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
"Perusahaan ini sangat tertutup. Jangankan memberikan bantuan CSR yang menjadi hak masyarakat di sini, papan nama perusahaannya saja tidak ada," ujar H.
Selain itu, H menyebut pihak pengelola dinilai sulit ditemui dan belum pernah melakukan sosialisasi maupun komunikasi dengan masyarakat sekitar terkait aktivitas penambangan.
Sikap tertutup tersebut juga dirasakan oleh sejumlah jurnalis yang berupaya meminta klarifikasi mengenai legalitas operasional tambang, termasuk izin usaha, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta perizinan lainnya. Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi dan perizinan tambang tersebut. Warga juga meminta pemerintah mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, guna mencegah potensi kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
(Yogi Apero)




.jpg)
