![]() |
| Ket Foto: Foto Gedung DPRD Nias Selatan |
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa komponen anggaran yang menjadi perhatian antara lain:
- Belanja alat tulis kantor (ATK): Rp4.110.942.100
- Belanja makanan dan minuman rapat: Rp3.777.850.000
- Belanja perjalanan dinas: Rp13.497.028.060
Khusus pada belanja perjalanan dinas, rincian anggaran menunjukkan angka yang cukup mencolok:
- Perjalanan dinas dalam negeri: Rp13.497.028.060
- Perjalanan dinas biasa: Rp12.009.931.220
- Perjalanan dinas dalam kota: Rp1.374.412.840
Besarnya alokasi anggaran, terutama pada pos perjalanan dinas yang menembus lebih dari Rp13,4 miliar, menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik menilai, penggunaan anggaran tersebut harus dijelaskan secara rinci dan terbuka, guna memastikan kesesuaian antara realisasi dan kebutuhan riil.
Sejumlah kalangan pun mulai mendorong agar instansi terkait, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum, melakukan penelusuran lebih lanjut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dalam upaya menjaga prinsip keberimbangan (cover both sides), tim media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Nias Selatan, Arifman Fatizanolo Wau, S.S., M.M., melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 12.04 WIB. Pesan tersebut telah diterima (centang dua), namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Adapun konfirmasi yang diajukan meliputi sejumlah poin penting, mulai dari dasar perencanaan anggaran, rincian penggunaan setiap pos belanja, mekanisme pelaksanaan kegiatan, hingga sistem pengawasan dan hasil audit. Selain itu, pihak media juga mempertanyakan sejauh mana keterbukaan informasi tersebut dapat diakses publik.
Minimnya respons dari pihak Sekretariat DPRD Nias Selatan justru memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam penggunaan anggaran. Sikap ini dinilai tidak mencerminkan semangat transparansi, sekaligus berpotensi merusak hubungan kelembagaan dengan media sebagai pilar kontrol publik.
Tidak hanya itu, tim juga mendesak Bupati Nias Selatan untuk mengevaluasi kinerja Sekretariat DPRD. Bahkan, muncul dorongan agar dilakukan pergantian pejabat apabila dinilai tidak mampu menjalankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, tim media saat ini tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti pendukung untuk penyusunan laporan resmi yang direncanakan akan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi pengelolaan anggaran daerah. Di tengah tuntutan efisiensi dan akuntabilitas, publik menunggu: apakah penjelasan akan diberikan, atau justru semakin banyak yang disembunyikan?
(Tim)




.jpg)
