LBH Toho


Sports

Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Nias Selatan Tahun 2024 Resmi Dilaporkan ke Kejari

Investigasi Fakta
Jumat, 31 Juli 2026, 16:16 WIB Last Updated 2026-07-31T09:17:23Z

Keterangan Foto: (Perwakilan pelapor menyerahkan dokumen dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jumat (31/7/2026).//IF//Pidar Ndrur) 
Nias Selatan – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan pada Jumat (31/7/2026). Laporan tersebut diterima oleh petugas Kejari Nias Selatan, Dewi Telaumbanua.


Laporan itu berkaitan dengan dugaan kejanggalan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Selatan untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sejumlah pos belanja yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.


Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar laporan, terdapat beberapa komponen anggaran yang menjadi sorotan, antara lain:

  • Belanja Alat Tulis Kantor (ATK): Rp4.110.942.100
  • Belanja makanan dan minuman rapat: Rp3.777.850.000
  • Belanja perjalanan dinas: Rp13.497.028.060

Sementara itu, pada pos belanja perjalanan dinas, rincian anggarannya meliputi:


  • Perjalanan dinas dalam negeri: Rp13.497.028.060
  • Perjalanan dinas biasa: Rp12.009.931.220
  • Perjalanan dinas dalam kota: Rp1.374.412.840

Besarnya nilai anggaran pada sejumlah pos tersebut menjadi perhatian pelapor dan diharapkan dapat ditelusuri secara mendalam untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. 


Mewakili pelapor, Manao mengatakan kepada Pikiran Rakyat Medan pada Jumat (31/7/2026), bahwa pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan transparan.


"Kami berharap laporan ini diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku," tegas Manao.


Ia juga menilai penanganan laporan tersebut menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Selatan maupun Kejaksaan Negeri Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Tim) 

Komentar

Tampilkan