LBH Toho


Sports

Sejumlah Pegiat Lingkungan Soroti Dugaan Cacat Prosedur Pembentukan Presidium

Jumat, 31 Juli 2026, 16:05 WIB Last Updated 2026-07-31T09:08:28Z

MOJOKERTO – Pelaksanaan Konferensi Sungai Indonesia 2026 yang digelar di kawasan Sumber Gempong, Trawas, Kabupaten Mojokerto, Senin (27/7/2026), menuai sorotan dari sejumlah pegiat lingkungan. 


Forum yang digelar dalam rangka menyambut Hari Sungai Nasional itu diprotes karena diduga tidak menjalankan mekanisme persidangan secara prosedural dalam pembentukan Presidium dan pengambilan sejumlah keputusan strategis.


Konferensi tersebut awalnya diharapkan menjadi ruang musyawarah lintas komunitas, organisasi masyarakat, akademisi, dan pemerintah untuk merumuskan arah kebijakan pelestarian sungai di Indonesia. Dalam kesempatan itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) juga menekankan pentingnya pengelolaan sungai yang terintegrasi, pemanfaatan teknologi, serta pelibatan aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian daerah aliran sungai.


Namun, sejumlah peserta menilai pelaksanaan forum tidak berjalan sesuai prinsip demokrasi organisasi. Mereka menduga proses pembentukan Presidium Konsorsium Sungai Indonesia beserta sejumlah dokumen organisasi dilakukan tanpa melalui mekanisme persidangan yang semestinya.


Menurut pernyataan sikap yang disampaikan sejumlah komunitas dan organisasi lingkungan, tidak pernah dilaksanakan sidang pleno untuk menetapkan tata tertib persidangan sebagai dasar pengambilan keputusan. 


Mereka juga menduga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), program kerja, rekomendasi, hingga susunan Presidium justru disusun setelah acara resmi ditutup oleh Menteri Lingkungan Hidup.


Atas dasar itu, para pegiat lingkungan menduga telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip musyawarah dan tata kelola organisasi yang baik dalam penyelenggaraan konferensi tersebut.


Direktur Yayasan Wanareksa Nusantara Indonesia sekaligus Pendiri Tentara Langit, Dondon Asikin, bersama Ketua Umum AMPHIBI, Agus Salim Tanjung, Yopiahmad, serta perwakilan LSM Walungan Citarum dan Paguyuban Pager Saguling, menyampaikan keberatan mereka melalui pernyataan sikap bersama.


Mereka menyatakan bahwa, menurut pandangan mereka, seluruh keputusan yang diambil setelah penutupan resmi konferensi, termasuk penetapan Presidium, tidak memiliki legitimasi karena dianggap tidak melalui mekanisme yang sah.


Dalam pernyataan tersebut, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:


Seluruh keputusan yang diambil setelah penutupan konferensi, termasuk susunan Presidium, dinilai tidak sah dan perlu ditinjau kembali.


Gerakan pelestarian sungai diminta tetap berpegang pada prinsip transparansi, musyawarah, dan etika organisasi.


Panitia penyelenggara didesak memberikan klarifikasi secara terbuka serta mengembalikan proses pengambilan keputusan kepada forum yang melibatkan seluruh peserta secara demokratis.


"Pernyataan ini kami sampaikan demi menjaga marwah gerakan lingkungan dan kebenaran," ujar Dondon Asikin.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari panitia penyelenggara Konferensi Sungai Indonesia 2026 maupun pihak Presidium Konsorsium Sungai Indonesia terkait berbagai tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ronald)


(AMPHIBI)

Komentar

Tampilkan