LBH Toho


Sports

Kasus Penganiayaan di Gomo Mandek Hampir Dua Tahun, Ketua LBH TOHO TNR Desak Kepastian Hukum

Investigasi Fakta
Rabu, 22 Juli 2026, 19:50 WIB Last Updated 2026-07-24T02:44:27Z

Nias Selatan – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Hilidanayao Susua, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.


Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB, dengan terlapor bernama Herdin Laia alias Ama Oris. Sementara korban dalam kejadian itu diketahui bernama Fatiziduhu Laia.


Atas insiden tersebut, korban telah membuat laporan resmi di Polsek Gomo pada 1 November 2024, dengan Nomor: LP/B/16/XI/2024/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara.

Namun demikian, hingga hampir dua tahun berjalan, proses penanganan perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada pihak korban.


Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Obedi Laia, S.H., M.H. dan Rekan, yang diwakili oleh Advokat Silwanus Manao, S.H., menyampaikan kepada media pada Rabu (22/7/2026), bahwa pihaknya sangat mengharapkan adanya kejelasan hukum agar perkara ini segera ditindaklanjuti secara serius.


“Kami membutuhkan kepastian hukum agar perkara ini tidak berlarut-larut dan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Hal senada juga disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Tegas, Objektif, Humanis, Optimis Tano Niha Raya (LBH TOHO TNR), Reminisir Harita, S.H. Ia mendesak Kapolres Nias Selatan agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut.


Menurutnya, laporan yang telah berjalan hampir dua tahun tanpa kejelasan merupakan kondisi yang patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.


“Kami mendesak Kapolres Nias Selatan untuk memberikan atensi khusus dan menindaklanjuti secara tegas. Jika terdapat oknum yang bermain dalam penanganan perkara ini, harus ditindak tegas,” tegasnya.


Sementara itu, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, S.H., melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.36 WIB.


Dalam konfirmasi tersebut, wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait perkembangan penanganan kasus, termasuk status perkara, kemungkinan penetapan tersangka, kendala yang dihadapi, serta estimasi tindak lanjut penyelesaian kasus.


Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nias Selatan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.


Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik, mengingat pentingnya transparansi dan respons cepat dari aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


(Ndruru)

Komentar

Tampilkan