LBH Toho


Sports

Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Peredaran 206,78 Gram Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026, 17:34 WIB Last Updated 2026-07-23T02:36:36Z
LABUHANBATU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mengamankan dua pria beserta barang bukti sabu seberat bruto 206,78 gram.


Kedua tersangka masing-masing berinisial JN alias OGEK (30), warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, dan AS alias EEN (43), warga Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.


Selain dua paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 206,78 gram, polisi turut menyita satu plastik warna hitam, dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme, serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK 1644 KK yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.


Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di lokasi kejadian.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para terduga pelaku. Petugas kemudian menerapkan teknik undercover buy hingga berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti.


"Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka," ujar AKP Sahat Marulam Lumbangaol.


Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.


Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, sebagai upaya mewujudkan Labuhanbatu Selatan yang bersih dari narkoba. **
Komentar

Tampilkan