LBH Toho


Sports

Ketua Panitia HUT ke-23 Nias Selatan Luruskan Polemik Hadiah Lomba, Tegaskan Sesuai Juknis

Investigasi Fakta
Jumat, 31 Juli 2026, 10:29 WIB Last Updated 2026-07-31T03:50:53Z

Nias Selatan – Polemik terkait nominal hadiah perlombaan dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Nias Selatan yang sempat menjadi perhatian publik akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Ketua Panitia pelaksana, Rajin Haria.


Klarifikasi tersebut disampaikan Rajin Haria saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan TPI, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, sebagai bentuk tanggung jawab panitia dalam memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat, menyusul beredarnya video viral dan pemberitaan mengenai hadiah yang diterima salah seorang peserta lomba.


Dalam keterangannya, Rajin Haria menegaskan bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan perlombaan, termasuk mekanisme penyerahan hadiah kepada para pemenang, telah dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan panitia sebelum kegiatan berlangsung.


“Pelaksanaan lomba dan pemberian hadiah sudah sesuai dengan juknis yang berlaku. Apa yang berkembang melalui pemberitaan maupun video yang viral di media sosial merupakan sebuah kesalahpahaman antara panitia dan salah satu pemenang lomba,” ujar Rajin Haria.


Menurutnya, informasi yang beredar di ruang publik perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa panitia sejak awal telah berpedoman pada ketentuan yang tertuang dalam juknis penyelenggaraan kegiatan.


Adapun rincian penetapan hadiah kejuaraan dan dana pembinaan pada HUT ke-23 Kabupaten Nias Selatan adalah sebagai berikut:


A. Tari Kreasi Baru Tingkat SMA/SMK/Mahasiswa
Juara I Rp3.000.000
Juara II Rp2.500.000
Juara III Rp2.000.000
Harapan I Rp500.000
Harapan II Rp500.000
Jumlah Rp8.500.000


B. Tari Kreasi Baru Tingkat SMP
Juara I Rp2.000.000
Juara II Rp1.500.000
Juara III Rp1.000.000
Harapan I Rp500.000
Harapan II Rp500.000
Jumlah Rp5.500.000


C. Vocal Trio
Juara I Rp4.000.000
Juara II Rp3.000.000
Juara III Rp2.000.000
Harapan I Rp500.000
Harapan II Rp500.000
Jumlah Rp10.000.000


D. Vocal Solo Umum
Juara I Rp3.000.000
Juara II Rp2.500.000
Juara III Rp2.000.000
Harapan I Rp500.000
Harapan II Rp500.000
Jumlah Rp8.500.000


E. Vocal Solo Orang Tua
Juara I Rp1.000.000
Juara II Rp500.000
Juara III Rp300.000
Jumlah Rp1.800.000


F. Paduan Suara
Juara I Rp10.000.000
Juara II Rp7.500.000
Juara III Rp5.000.000
Harapan I Rp3.000.000
Harapan II Rp2.500.000
Harapan III Rp2.000.000
Jumlah Rp30.000.000


Rekapitulasi Total:
Tari Kreasi SMA/SMK/Mahasiswa Rp8.500.000
Tari Kreasi SMP Rp5.500.000
Vocal Trio Rp10.000.000
Vocal Solo Umum Rp8.500.000
Vocal Solo Orang Tua Rp1.800.000
Paduan Suara Rp30.000.000
Dana Pembinaan 8 Kecamatan Rp8.000.000
Total Keseluruhan Rp72.300.000


Rajin Haria juga menyampaikan bahwa pihaknya menghargai setiap pertanyaan maupun masukan dari peserta dan masyarakat. Ia menilai, dalam setiap pelaksanaan kegiatan publik, adanya kritik maupun permintaan penjelasan merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.


“Kami terbuka terhadap setiap masukan dan siap memberikan penjelasan apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami oleh peserta. Yang terpenting, pelaksanaan kegiatan tetap mengacu pada aturan dan juknis yang telah ditetapkan,” katanya.


Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang peserta lomba mempertanyakan nominal hadiah yang diterimanya sempat beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dalam video tersebut, peserta mengaku menerima uang hadiah sebesar Rp1.800.000, sementara berdasarkan pemahamannya terhadap juknis, juara pertama seharusnya menerima Rp5.000.000.


Video tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat serta menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pemberian hadiah dalam perlombaan pada perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nias Selatan.


Pada pemberitaan sebelumnya, media ini juga telah menyampaikan bahwa informasi yang berkembang masih bersumber dari pengakuan peserta dalam video viral dan belum disertai penjelasan resmi dari pihak panitia. Oleh karena itu, media tetap melakukan upaya konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.


Klarifikasi yang disampaikan Ketua Panitia menjadi bagian penting dalam memenuhi prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam praktik jurnalistik profesional. Penyampaian hak jawab dari pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh sebelum menarik kesimpulan.


Dengan adanya penjelasan resmi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa perbedaan informasi dalam suatu kegiatan publik perlu ditelaah secara proporsional melalui mekanisme klarifikasi dan konfirmasi. Transparansi serta keterbukaan informasi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik.


Panitia HUT ke-23 Kabupaten Nias Selatan pun berharap polemik yang sempat berkembang dapat disikapi secara bijak dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, mengingat seluruh pelaksanaan kegiatan telah dirancang dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.


(Tim)

Komentar

Tampilkan