BATUBARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026.
Terduga pelaku diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah diserahkan oleh perangkat desa bersama warga kepada personel Satreskrim Polres Batu Bara.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Sebelum laporan disampaikan kepada kepolisian, perangkat desa bersama pelapor terlebih dahulu berkoordinasi untuk memastikan kondisi korban.
Dari hasil penyelidikan awal, korban mengaku dugaan tindak pidana tersebut telah terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun. Peristiwa terakhir diduga terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, menggelar perkara untuk penetapan status tersangka sesuai ketentuan hukum, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, mengutamakan perlindungan terhadap korban, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ronald)


.jpg)
