Penangkapan dilakukan oleh personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.
Dalam penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih 3,96 gram, satu paket ganja kering seberat 1,4 gram, satu ball plastik klip, pipet yang telah diruncingkan, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru, dompet hitam, serta sebuah jaket hijau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan yang ditempati ES di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.
Dari lokasi kedua, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja yang dibungkus plastik hijau dengan berat bersih 89,19 gram, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhony H. Pardede, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan pemberantasan hingga ke jaringan pemasok. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba," ujar AKP Jhony H. Pardede.
Atas perbuatannya, ES dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ronald)


.jpg)
