Peristiwa tersebut diketahui pertama kali oleh korban berinisial L pada Sabtu, 9 Mei 2026, di rumah miliknya yang saat itu dalam kondisi kosong atau tidak berpenghuni. Namun, laporan resmi baru disampaikan pada Juni 2026 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/03/VI/2026/Sumsel/Res Empat Lawang/Polsek Pasemah Air Keruh.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang kosong. Pelaku utama kemudian mengajak beberapa rekannya untuk memotong serta menurunkan kabel listrik yang masih terpasang dan membentang di sekitar lokasi kejadian.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian memperoleh keterangan dan pengakuan dari pelaku. Dalam pengakuannya, pelaku secara terang-terangan mengakui telah mengambil kabel listrik tersebut dengan tujuan menguasai barang untuk kepentingan pribadi.
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran penyidik Polsek Pasemah Air Keruh saat ini terus melakukan pendalaman serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara tuntas kasus tersebut.
Kapolsek Pasemah Air Keruh menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal di hadapan hukum. Saat ini tim penyidik sedang mendalami perkara ini dan mengumpulkan seluruh alat bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
(Yogi Apero)




.jpg)
