Kegiatan yang berlangsung di kawasan Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Kelompok Tani Hutan (KTHn) AMPHIBI Percut tersebut melibatkan jajaran AMPHIBI Sumatera Utara, AMPHIBI Deli Serdang, AMPHIBI Kota Medan, perwakilan AMPHIBI Batu Bara, mahasiswa Universitas Al Azhar, serta insan media.
Ketua AMPHIBI Sumatera Utara, Tengku M. Fahri, ST., MT, mengatakan pelestarian mangrove membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat pesisir sebagai garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.
"Melalui kegiatan ini kami ingin berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada masyarakat agar mampu menanam, merawat, serta menjaga kawasan mangrove secara berkelanjutan. Masyarakat pesisir harus menjadi pelaku utama pelestarian lingkungan, bukan sekadar penolong," ujarnya.
Menurut Fahri, program pendampingan yang dilakukan AMPHIBI mencakup pelatihan teknis penanaman dan perawatan mangrove, patroli rutin, hingga edukasi mengenai pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Upaya tersebut dinilai mulai membuahkan hasil dengan pulihnya sebagian kawasan mangrove yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat penebangan liar dan pembukaan tambak.
Sementara itu, Ketua Umum AMPHIBI, Agus Salim Tanjung, SO, SI., CH, mengatakan aksi penanaman ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Mangrove Sedunia 2026 yang mengusung tema "Menjaga Mangrove, Mengamankan Generasi Mendatang."
Ia mengungkapkan, pada puncak peringatan 26 Juli mendatang, AMPHIBI juga akan melaksanakan penanaman sekaligus monitoring kawasan rehabilitasi mangrove hasil kerja sama dengan PT Freeport Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dimulai sejak Agustus 2024.
"Hingga saat ini telah ditanam sekitar 25.000 batang mangrove di lahan seluas 25 hektare bersama Kelompok Tani Hutan AMPHIBI Percut dan masyarakat nelayan," kata Agus Salim Tanjung.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyoroti dugaan pencemaran limbah busa putih yang beberapa waktu lalu memasuki kawasan rehabilitasi mangrove melalui aliran Sungai Percut. Menurutnya, kejadian tersebut berpotensi mengganggu pertumbuhan tanaman mangrove yang telah direhabilitasi.
Ia menyebut AMPHIBI telah menyampaikan laporan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Lingkungan Hidup untuk dilakukan penelusuran.
"Berdasarkan hasil investigasi internal AMPHIBI, kami menduga sumber pencemaran berasal dari perusahaan pencucian kemasan yang terkontaminasi limbah B3 di sekitar Bendungan Irigasi Sidoras. Dugaan ini telah kami sampaikan kepada instansi terkait agar dilakukan penyelidikan sesuai kewenangannya," ujarnya.
Agus menambahkan, setiap pelaku usaha yang membuang air limbah ke badan sungai wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap pemerintah dapat melakukan pengawasan serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran, sehingga memberikan efek jera dan mencegah pencemaran lingkungan kembali terjadi.
Apabila berita ini akan diterbitkan, sebaiknya ditambahkan konfirmasi atau tanggapan dari pihak perusahaan yang disebut maupun instansi pemerintah terkait agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides). (Ronald -Sumber Amphibi)


.jpg)
