LBH Toho


Sports

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Semester I 2026, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026, 15:06 WIB Last Updated 2026-07-21T00:42:56Z
SUMUT – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari ribuan kasus tersebut, polisi mengamankan 4.628 tersangka dengan total barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) mencapai sekitar 5,3 ton.

Capaian tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, BNN Provinsi Sumut, Bea Cukai, Avsec Bandara Internasional Kualanamu, serta para pejabat utama Polda Sumut.


Dalam kesempatan itu, Kapolda memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh Satresnarkoba jajaran yang dinilai konsisten meningkatkan kinerja dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.


Menurut Kapolda, tren pengungkapan kasus narkoba di Sumatera Utara terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, aparat berhasil menyita sekitar 1,5 ton sabu, meningkat menjadi sekitar 1,7 ton pada 2025. Sementara hingga pertengahan 2026, barang bukti sabu yang diamankan telah mencapai sekitar 950 kilogram.


Ia optimistis angka tersebut masih akan bertambah hingga akhir tahun seiring masifnya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba, kata Kapolda, tetap menjadi prioritas karena kejahatan tersebut mengancam masa depan generasi muda.


Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan, selain mengungkap ribuan perkara reguler, pihaknya juga berhasil mengungkap 869 kasus melalui operasi kepolisian khusus dengan menangkap 1.077 tersangka. Dari operasi tersebut, petugas menyita sekitar 3,2 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis.


Selama Semester I 2026, Ditresnarkoba Polda Sumut juga melaksanakan 168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menghasilkan pengungkapan 82 perkara dengan 105 tersangka. Selain itu, 81 patroli dan razia di tempat hiburan malam turut dilakukan dan berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika.


Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, Polda Sumut turut memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang melibatkan 40 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, serta satu kilogram ketamin.


Kapolda menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dengan berbagai instansi terkait. Sinergi itu akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang masih menjadikan Sumatera Utara sebagai wilayah perlintasan maupun tujuan peredaran gelap narkoba. (Ronald Sihombing)

Komentar

Tampilkan