LBH Toho


Sports

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu di Hamparan Perak, Sita 2,31 Gram Narkotika

Minggu, 26 Juli 2026, 12:49 WIB Last Updated 2026-07-26T05:59:35Z
BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial YP (33) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 2,31 gram dalam operasi penyamaran yang digelar di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.


Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. agar setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika segera ditindaklanjuti.


Kasus bermula dari laporan warga yang menyebut adanya seseorang yang diduga menyimpan sekaligus hendak mengedarkan sabu di wilayah Kota Binjai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan.


Petugas melakukan operasi penyamaran di pinggir jalan Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan tersangka pada,  Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, 


Dari tangan YP, warga Dusun 14 Krani Lama, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,31 gram serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi BK 4354 ACW yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.


Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. YP dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.


Polres Binjai menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik saat ini memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik, menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, serta mempersiapkan pelaksanaan gelar perkara.(R/Rls)
Komentar

Tampilkan