Data itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Kamis (6/8/2026).
Yang membuat angka tersebut menjadi perhatian adalah besarnya barang bukti narkotika yang berhasil diamankan.
Polisi menyebut telah menyita sekitar 260 kilogram sabu, 67 kilogram ganja, 92.682 butir ekstasi, dan 21.410 butir Happy Five.
Tak berhenti di situ. Polisi juga mengamankan ribuan cartridge pod vaping liquid, Happy Water, serta ketamin dalam bentuk cair dan serbuk.
125 Kali Gerebek Sarang Narkoba
Pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui pengungkapan kasus.
Polrestabes Medan juga menggelar 125 kali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) selama periode tersebut.
Operasi menyasar sejumlah barak narkoba dan kawasan yang dinilai rawan menjadi lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap pelaku, menyita barang bukti, hingga membongkar fasilitas yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Polisi juga menyebut telah melakukan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaringan Malaysia-Indonesia Ikut Dibongkar
Sejumlah kasus menonjol turut dipaparkan dalam konferensi pers tersebut.Salah satunya pengungkapan gudang penyimpanan pod vaping liquid yang disebut berkaitan dengan jaringan Malaysia-Indonesia.
Polisi juga mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menyita sabu masing-masing sebanyak 5 kilogram dan 24 kilogram dalam dua pengungkapan berbeda.
Penindakan juga menyasar tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
Sementara di kawasan Sei Mencirim, polisi membongkar sebuah sarang narkoba yang disebut dilengkapi kamera pengawas.Kamera tersebut diduga digunakan untuk memantau pergerakan aparat yang datang melakukan penindakan.
Puluhan Kilogram Narkoba Dimusnahkan
Pada kesempatan yang sama, Polrestabes Medan memusnahkan sebagian barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 29 kilogram sabu, 9 kilogram ganja, dan 1.305 bungkus pod vaping liquid. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti sekaligus mencegah barang sitaan tersebut kembali disalahgunakan.
Kapolrestabes Medan: Tak Ada Ruang bagi Pengedar
Kapolrestabes Medan menegaskan perang terhadap narkoba akan terus dilanjutkan.Penindakan, menurut kepolisian, akan dilakukan melalui pengungkapan jaringan, Gerebek Sarang Narkoba, pengawasan kawasan rawan serta sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkesinambungan demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Jean Calvijn.
Dengan 1.187 kasus dan 1.434 tersangka yang diungkap dalam 300 hari, perang terhadap narkoba di Kota Medan belum menunjukkan tanda akan berhenti.
Di sisi lain, besarnya jumlah barang bukti yang disita juga memperlihatkan betapa luasnya tantangan yang masih dihadapi aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
BOKS: DAFTAR BARANG BUKTI YANG DISITA
Selama periode 9 Oktober 2025–4 Agustus 2026, Polrestabes Medan menyebut menyita:
±260 kilogram sabu
67 kilogram ganja
92.682 butir ekstasi
21.410 butir Happy Five
Ribuan cartridge pod vaping liquid
Happy Water
Ketamin cair dan serbuk
Barang Bukti yang Dimusnahkan
29 kilogram sabu
9 kilogram ganja
1.305 bungkus pod vaping liquid
Catatan: Data dan jumlah barang bukti dalam naskah ini mengacu pada keterangan Polrestabes Medan yang disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2026). (Ronald)


.jpg)
