Sports

Diduga Edarkan Kopi Stamina Tanpa Izin dan Mengandung BKO, Apotek SP di Empat Lawang Disorot

Investigasi Fakta
Kamis, 20 Agustus 2026, 20:02 WIB Last Updated 2026-08-20T13:02:03Z

EMPAT LAWANG - Sebuah apotek berinisial SP di Kabupaten Empat Lawang menjadi sorotan setelah diduga memperjualbelikan produk kopi penambah vitalitas pria bermerek Kopi Jantan dan Kopi Asmara yang disebut tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah konsumen mengaku mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi produk yang dibeli dari apotek tersebut.


Berdasarkan keterangan sejumlah konsumen kepada awak media, mereka mengalami keluhan kesehatan sesaat setelah mengonsumsi kopi stamina tersebut. Gejala yang dirasakan antara lain sakit kepala hebat, tubuh terasa panas atau flushing, hingga gangguan penglihatan seperti mata berkunang-kunang.


Keluhan tersebut kemudian mendorong dilakukan penelusuran terhadap legalitas dan keamanan produk melalui database resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Hasil penelusuran yang disebut dilakukan menunjukkan produk kopi penambah stamina tersebut diduga tidak memiliki izin edar resmi. Produk itu juga disebut masuk dalam kategori produk yang perlu diwaspadai karena diduga mengandung BKO, yang diduga berupa Sildenafil atau Tadalafil.


Jika benar mengandung BKO tersebut dan dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis, penggunaannya dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, terutama apabila dikonsumsi oleh orang dengan kondisi kesehatan tertentu atau bersamaan dengan obat-obatan lain.


Dugaan peredaran produk tersebut menjadi perhatian serius karena apotek merupakan salah satu fasilitas pelayanan kefarmasian yang seharusnya memastikan produk yang diedarkan memenuhi ketentuan keamanan, mutu, khasiat, serta legalitas yang berlaku.


Dugaan peredaran kopi stamina yang tidak memenuhi ketentuan tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang. Jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat dan regulator diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap sumber produk, legalitas peredarannya, kandungan produk, serta pihak yang bertanggung jawab atas distribusinya.


Masyarakat juga diminta tidak sembarangan mengonsumsi produk penambah stamina yang tidak memiliki izin edar atau tidak mencantumkan informasi produk secara jelas.


Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan resmi dari pihak berwenang, termasuk BPOM dan instansi terkait.


Masyarakat yang menemukan dugaan peredaran produk obat atau pangan ilegal dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi BPOM agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.


(Tim) 

Komentar

Tampilkan