Sports

LBH TOHO TNR dan Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polres Nias Selatan, Perkara Penganiayaan Berakhir Damai

Investigasi Fakta
Kamis, 20 Agustus 2026, 18:12 WIB Last Updated 2026-08-20T11:12:56Z

Keterangan Foto: Foto bersama usai pelaksanaan mediasi di Polres Nias Selatan bersama kuasa hukum korban dan Ketua LBH TOHO TNR./If//Ndruru/
NIAS SELATAN - Upaya penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mediasi di Ruang Mediasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias Selatan, Kamis (20/8/2026), berakhir dengan kesepakatan damai antara Fatiziduhu Laia alias Ama Falen selaku korban/pelapor dan Herdin Laia alias Ama Oris selaku terlapor. Dalam kesepakatan tersebut, terlapor menyampaikan permintaan maaf dan bersedia memberikan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta kepada korban.


Mediasi tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian perkara secara musyawarah, setelah sebelumnya terdapat laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.


Proses mediasi dipimpin penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan, AIPDA Eltiferidachi, S.H., bersama penyidik pembantu BRIPTU Postan Ricardo Ritonga, S.H., dan BRIPDA Bastian Tegar Putra Wau. Proses tersebut turut dihadiri kuasa hukum korban, serta jajaran Lembaga Bantuan Hukum Tegas, Objektif, Humanis, Optimis Tano Niha Raya (LBH TOHO TNR).


Berdasarkan Berita Acara Mediasi, pertemuan tersebut dihadiri Fatiziduhu Laia alias Ama Falen selaku korban/pelapor, Herdin Laia alias Ama Oris selaku terlapor, sejumlah saksi, serta tokoh masyarakat.


Dalam proses mediasi, pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas persoalan yang sebelumnya terjadi hingga berujung pada laporan kepada pihak kepolisian.


Sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian, terlapor menyatakan kesediaannya memberikan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima oleh korban, termasuk kesediaan menerima biaya pengobatan sebagai salah satu bagian dari penyelesaian persoalan secara damai.


Selain itu, korban menyatakan bersedia mencabut laporan yang telah disampaikan kepada Polres Nias Selatan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak.


Kesepakatan perdamaian yang dicapai tidak hanya mencakup permintaan maaf dan pemberian biaya pengobatan. Kedua belah pihak juga menyepakati sejumlah komitmen untuk mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.


Salah satu poin kesepakatan berkaitan dengan persoalan lingkungan. Pihak korban berkomitmen untuk tidak membuang sampah dalam bentuk apa pun maupun mengalirkan limbah air kamar mandi yang dapat masuk atau mengalir ke tanah milik pihak terlapor.


Komitmen tersebut menjadi bagian dari penyelesaian persoalan secara menyeluruh. Kedua belah pihak diharapkan dapat menjaga hubungan baik dan menghormati kesepakatan yang telah dibuat setelah proses mediasi berakhir.


Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Obedi Laia, S.H., M.H. dan Rekan, yang diwakili Advokat Silwanus Manao, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian.


Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah dan perdamaian merupakan langkah positif sepanjang seluruh pihak menjalankan setiap poin kesepakatan dengan penuh tanggung jawab.


Apresiasi juga disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Tegas, Objektif, Humanis, Optimis Tano Niha Raya (LBH TOHO TNR), Reminisir Harita, S.H. yang di dampingi sekum KLAUDIUS ILKAM HULU, S.H., M.H


Ia mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian dan mengedepankan musyawarah. Langkah tersebut dinilai dapat mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih panjang.


Setelah seluruh poin kesepakatan dibacakan, dibahas, dan disetujui bersama, korban dan terlapor menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai melalui mekanisme mediasi.


Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Mediasi dan ditandatangani oleh pihak korban, terlapor, penyidik, serta para saksi yang hadir.


Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak diharapkan menjalankan seluruh poin yang telah disepakati dan tidak kembali memperuncing persoalan yang telah diselesaikan melalui jalur musyawarah.


Penyelesaian melalui mediasi ini menjadi salah satu contoh bahwa persoalan yang terjadi di tengah masyarakat dapat diupayakan penyelesaiannya secara damai dengan mengedepankan komunikasi, tanggung jawab, dan komitmen bersama.


(Ndruru)
Komentar

Tampilkan