Dalam rapat tersebut, Pj. Sekda menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari sulitnya memperoleh LPG bersubsidi hingga panjangnya antrean kendaraan di SPBU yang belakangan menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurut Amsarno, alokasi LPG 3 kilogram yang diterima Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2026 sebesar 2.998 metrik ton (MT) masih jauh dari kebutuhan riil masyarakat. Padahal sebelumnya Pemerintah Kabupaten Nias Selatan telah mengusulkan alokasi sebesar 8.164 MT agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan kembali mengajukan tambahan kuota LPG bersubsidi sebanyak 2.500 MT pada Agustus 2026. Usulan itu dinilai sangat mendesak mengingat wilayah Kabupaten Nias Selatan mencakup hampir separuh wilayah Kepulauan Nias dengan jumlah penduduk dan kebutuhan energi rumah tangga yang terus meningkat.
Selain meminta penambahan kuota, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan juga menyoroti ketidaksesuaian data administratif yang selama ini menjadi salah satu penyebab belum optimalnya distribusi LPG bersubsidi.
Pemkab menjelaskan bahwa dalam sistem pusat, Kabupaten Nias Selatan masih tercatat hanya memiliki 135 desa, padahal secara administratif daerah tersebut terdiri dari 459 desa dan 2 kelurahan. Perbedaan data tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penetapan kuota LPG maupun jumlah fasilitas distribusi yang tersedia.
Untuk itu, Pemkab meminta pemerintah pusat segera melakukan pembaruan data agar kebijakan alokasi LPG bersubsidi benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan juga mengusulkan penambahan jaringan distribusi LPG. Saat ini, wilayah tersebut hanya dilayani oleh 2 agen dan sekitar 231 pangkalan, jumlah yang dinilai belum memadai untuk menjangkau seluruh wilayah, terutama desa-desa yang berada di daerah terpencil.
Sebagai upaya memastikan LPG bersubsidi tepat sasaran, Pemkab Nias Selatan menegaskan bahwa pengawasan distribusi terus diperkuat melalui pembinaan kepada agen dan pangkalan, termasuk penerbitan Surat Edaran Pengawasan LPG Bersubsidi yang telah diberlakukan sejak tahun 2025.
Selain persoalan LPG, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan juga meminta perhatian serius dari PT Pertamina terkait antrean panjang kendaraan di SPBU Teluk Dalam yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga minggu terakhir. Kondisi tersebut dinilai menghambat aktivitas masyarakat dan berdampak terhadap roda perekonomian daerah.
Pemkab mendesak Pertamina segera mengambil langkah konkret, mulai dari optimalisasi pasokan BBM, peningkatan pelayanan SPBU, hingga pengaturan operasional yang lebih efektif agar distribusi BBM kembali normal dan antrean panjang dapat segera teratasi.
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan PT Pertamina dapat menghasilkan solusi nyata sehingga kebutuhan energi masyarakat, baik LPG bersubsidi maupun BBM, dapat terpenuhi secara merata, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan.
(Ndruru)




.jpg)
