Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AP (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan GPM (29), warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah jasad Riyan ditemukan di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama Riyan Alamsyah, warga Jalan Setia Luhur Link XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
“Awal mulanya ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up, melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan,” ujar Cornelius saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).
Berawal dari Kehabisan Sabu
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi tersebut diduga telah direncanakan oleh AP dan GPM. Keduanya diketahui berada di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Cornelius, saat berada di lokasi tersebut, keduanya menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah sabu yang mereka miliki habis, keduanya disebut masih ingin menggunakannya, namun tidak memiliki uang.
Kondisi itu kemudian diduga menjadi pemicu munculnya rencana untuk mendapatkan uang dengan merampok pengemudi taksi online.
“Jadi motifnya adalah tersangka AP dan GPM ini, karena mereka kan awal mulanya sedang nyabu. Kemudian karena kehabisan bahan sabunya, sementara mereka masih punya keinginan untuk melanjutkan nyabunya dan mereka tidak memiliki uang, jadi motif yang paling utama adalah mencari uang, mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan,” kata Cornelius.
AP kemudian mengajak GPM menjalankan aksi dengan memesan layanan transportasi daring. Rencana awal mereka adalah menjerat pengemudi menggunakan ikat pinggang.
Pesanan pertama sempat dibatalkan karena keduanya melihat pengemudi yang datang memiliki postur tubuh tegap. Mereka kemudian kembali memesan layanan transportasi daring hingga akhirnya mendapatkan kendaraan Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan.
Saat berada di dalam kendaraan, kedua tersangka juga mengetahui bahwa foto pengemudi yang tertera di aplikasi berbeda dengan sosok Riyan. Polisi menyebut foto pada aplikasi tersebut merupakan foto ayah korban.
Meski demikian, kedua tersangka diduga tetap melanjutkan rencana yang telah disusun.
Korban Dijerat hingga Tak Berdaya
Dalam perjalanan, kedua tersangka berpura-pura hendak buang air kecil dan meminta korban menghentikan kendaraan.
Saat kendaraan berhenti, AP yang berada di belakang korban diduga menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang milik GPM.
Korban kemudian melakukan perlawanan. AP lalu meminta bantuan GPM yang sebelumnya keluar dari kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil.
“Dengan perlawanan dari si korban, akhirnya si tersangka AP minta bantuan kepada GPM yang sedang kencing tadi. Kemudian kembali masuk, akhirnya mereka berdua melakukan pengeroyokan, memukul, kemudian sampai akhirnya si korban lemas,” ujar Cornelius.
Setelah korban tidak berdaya, tubuh korban dipindahkan ke bagian belakang kendaraan. AP kemudian mengambil alih kemudi dan membawa mobil tersebut menuju lokasi lain.
Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti membeli rokok dan tali. Setelah itu, kendaraan kembali melanjutkan perjalanan menuju kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina.
Korban kemudian diduga dibuang di kawasan tersebut. Kedua tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi dengan membawa kendaraan milik korban.
Mobil Daihatsu Ayla tersebut kemudian dijual dengan harga Rp17 juta.
Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah jasad korban ditemukan. Berbekal hasil penyelidikan dan kerja sama dengan Polres Belawan, tim Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya menangkap AP dan GPM di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Cornelius menyebut kedua tersangka ditangkap sekitar delapan jam setelah jasad korban ditemukan.
“Berhasil menangkap kedua pelaku ini pada hari Jumat 14 Agustus 2026, berkisar pukul 03.30. Kurang lebih delapan jam sejak ditemukannya mayat si korban,” ungkapnya.
Selain kedua tersangka utama, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan milik korban. Mobil tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.
“Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan itu sudah dibeli. Kemudian si penadahnya juga sudah kita tangkap sebanyak dua orang dan juga sudah kita proses. Untuk penahanannya juga sudah kita tahan,” kata Cornelius.
Dua orang yang diduga sebagai penadah tersebut disebut ditangkap di wilayah Belawan.
Polisi Pastikan Hanya Dua Tersangka dalam Pembunuhan
Cornelius menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, hanya AP dan GPM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Riyan.
“Jadi, tersangka untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang ini saja, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran data kepolisian, AP dan GPM juga disebut belum pernah melakukan kejahatan dengan modus serupa sebelumnya.
“Berdasarkan pelacakan dari data yang ada di kita, di Ditreskrimum maupun di satuan-satuan jajaran, bahwa kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” jelas Cornelius.
Sementara itu, polisi masih mendalami asal narkotika jenis sabu yang digunakan kedua tersangka sebelum melakukan aksi tersebut.
“Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu masih kita lakukan pendalaman dari mana asal-muasal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,” katanya.
Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Cornelius menyebut pasal terberat yang diterapkan memiliki ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih melanjutkan pendalaman terhadap asal narkotika yang digunakan serta proses hukum terhadap dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan korban. (Ronald)


.jpg)
