Kapolres didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Samosir dan Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., saat memaparkan perkembangan penanganan tujuh kasus tersebut.AKBP Rina mengatakan, konferensi pers merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh insan pers yang ada di Kabupaten Samosir. Kegiatan press release ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar Rina.
Ia menegaskan, setiap laporan dan dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Illegal Logging di Partungko Naginjang
Kasus pertama yang diungkap adalah dugaan tindak pidana penebangan kayu di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 12 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit chainsaw, jeriken berisi oli dan bahan bakar, dua bilah parang serta sejumlah kayu olahan.Barang bukti kayu tersebut terdiri dari 26 batang kayu broti ukuran 5x5 sentimeter dengan panjang empat meter, 35 batang kayu broti ukuran 5x7 sentimeter, serta 68 lembar kayu ukuran 2x20 sentimeter.
Kaca Mobil Dirusak
Kasus kedua berupa dugaan pengrusakan kaca mobil yang terjadi Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Simanindo, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan. Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka. Perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 521 atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.Barang bukti yang diamankan berupa satu buah per bekas mobil dan satu unit Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BH 1434 YA.
Dua Kasus Curanmor Diungkap
Perkara ketiga yang diungkap adalah dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Simanindo, Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan.Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa satu BPKB, satu lembar STNK nomor polisi BB 4644 CF, sebuah topi bertuliskan Remus INC dan satu unit speaker merek Robot model RB120.
Kasus curanmor kembali muncul dalam perkara keenam. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan.Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.Polisi menyita satu BPKB atas nama Eko Martin Januar serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BB 4071 CF.
Penikaman di Tano Ponggol
Kasus keempat merupakan dugaan penganiayaan dengan penikaman yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan mempersangkakannya dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni kaos oblong warna hitam yang robek dan terdapat bercak darah, jaket hoodie warna hitam bergambar laba-laba yang juga mengalami robekan, serta sebilah pisau lipat bergagang dengan ukuran sekitar 15 sentimeter.Selain itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna merah nomor polisi BK 2618 XS, berikut sejumlah kunci dan carabiner.
Uang Rp5,2 Juta Dicuri
Kasus kelima berupa dugaan pencurian uang yang terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo.Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sebuah handbag warna biru merek DIY, tiga buah kunci dengan gantungan bertuliskan “MAFIRVILA TUKTUK 01 FILM”. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebanyak 52 lembar pecahan Rp100.000 atau total Rp5,2 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna ungu nomor polisi BK 4584 VBB.
Pencurian di Kawasan Pelabuhan Nainggolan
Kasus terakhir adalah dugaan pencurian yang terjadi pada Rabu (5/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pelabuhan Nainggolan, Kelurahan Siruma Hombar, Kecamatan Nainggolan.
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Barang bukti yang diamankan berupa satu jaket hoodie merek Uniqlo warna biru tua, satu mancis warna biru yang dilengkapi senter, serta satu flashdisk warna merah merek Eaget.
Polisi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean memaparkan seluruh perkara tersebut di hadapan awak media dalam konferensi pers yang berlangsung sekitar 1,5 jam. Kapolres Samosir menegaskan, pengungkapan tujuh perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan yang masuk.
“Polres Samosir akan terus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Rina.
Konferensi pers kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media. Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung aman serta kondusif. (Ronald)


.jpg)
