LBH Toho


Sports

Polres Tapteng Ungkap Berbagai Kasus, Dan Menangkap Sopir Angkot Yang Menggasak Emas 53 Gram

Senin, 10 Agustus 2026, 20:40 WIB Last Updated 2026-08-12T01:18:33Z

TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap dua kasus pencurian dalam sepekan. Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor, telepon seluler, emas, uang tunai hingga surat bukti gadai.



Sopir Angkot Diduga Gasak Emas dan Dua Ponsel

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan yang menimpa Fitry Ayu Lestari (34), warga Jalan P.Sidimpuan - Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah.


Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Tengah pada 5 Agustus 2026.


Peristiwa diketahui korban pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat terbangun dari tidur, korban mendapati dua unit telepon seluler miliknya, Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816, yang sebelumnya berada di samping tempat tidur telah hilang.


Tak hanya ponsel, sebuah tas berwarna putih berisi perhiasan emas dengan total berat sekitar 53 gram juga raib.


Emas tersebut terdiri dari gelang seberat 25 gram, emas batangan seberat 25 gram dan mainan kalung model bambu seberat 3 gram.


Polisi menduga pelaku masuk melalui jendela samping kamar tidur kedua yang ditemukan dalam kondisi terbuka.


Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp149,5 juta.


Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang sopir angkot berinisial HRN (28), warga Sibuluan Nalambok, Kecamatan Pandan.


HRN kemudian diamankan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. Saat ditangkap, HRN disebut sedang mengemudikan angkot.


Dalam pemeriksaan awal, HRN diduga mengakui perbuatannya dan mengungkap keberadaan barang-barang hasil pencurian.


Salah satu ponsel, yakni Xiaomi Redmi 9, disebut telah dijual kepada seorang pria berinisial DS (30). Polisi kemudian mengamankan DS beserta ponsel tersebut.


Pengembangan selanjutnya mengarah kepada ibu HRN berinisial K (67). Dari kediaman K, polisi mengamankan satu emas batangan dan uang tunai Rp4 juta.


Uang tersebut disebut sebagian berasal dari hasil penggadaian mainan kalung emas di Kantor Pegadaian Jalan S.M. Raja, Sibolga Selatan.


Sementara itu, gelang emas seberat 25 gram diduga telah dijual HRN di wilayah Sibolga melalui seorang pria berinisial AD (49).


AD disebut memperoleh imbalan Rp2 juta dari transaksi tersebut. Polisi kemudian mengamankan AD di kawasan Simare-mare, Sibolga Utara.

Dalam perkara ini, polisi menyita uang tunai Rp4 juta, dua unit ponsel, satu emas batangan, satu mainan kalung emas, satu buku hitam sepeda motor Satria FU dan satu lembar Surat Bukti Gadai.


Kasus Curanmor, Motor Beat Dicuri Saat Korban Tidur

Pada kasus lainnya, Satreskrim Polres Tapteng mengungkap dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Lingkungan IV Huta Dolok, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik.


Korban, Rizki Abdul Aziz (30), kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras belakang rumah.


Peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat bangun tidur, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.


Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp5 juta. Korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Tapanuli Tengah pada Sabtu (8/8/2026).


Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng selanjutnya melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, polisi mendeteksi keberadaan sepeda motor korban yang saat itu dikuasai seorang warga berinisial W di Kota Sibolga.


Dari keterangan W, sepeda motor tersebut disebut diperoleh dari seorang pria berinisial MST (28), warga Kelurahan Pasar Baru Gerigis, Kecamatan Barus.


Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MST di kediamannya.


Satu unit Honda Beat yang diduga merupakan kendaraan milik korban turut diamankan sebagai barang bukti.


Kasatreskrim Polres Tapanuli Tengah Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan pengungkapan kedua perkara tersebut.


“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ujar Dian.


Kedua perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan aliran barang hasil kejahatan. (Ronald)

Komentar

Tampilkan