![]() |
| Ket. foto - BB yg Diamankan Polres Asahan.(Ist.) |
ASAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Asahan. Dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, seorang pria berinisial S (38) diamankan bersama barang bukti sabu dan pil yang diduga ekstasi.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang menguasai narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri orang yang dimaksud, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap sebuah rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 bungkus plastik klip berisi butiran yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 44,27 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,72 gram.
Berdasarkan interogasi awal, S mengaku barang bukti tersebut diperoleh bersama seorang pria berinisial H dari seseorang yang disebut berada di wilayah Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, S beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengembangkan informasi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.
Polisi juga melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang haram tersebut serta jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Catatan: seluruh pihak yang diamankan dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Ronald /Rls)


.jpg)
