LBH Toho


Sports

Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Dairi, 47 Camp dan Sejumlah Mesin Dimusnahkan

Sabtu, 01 Agustus 2026, 20:50 WIB Last Updated 2026-08-03T03:46:05Z

DAIRI – Tim gabungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dairi menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Jumat (31/7/2026).


Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, melibatkan sekitar 350 personel gabungan dari Polres Dairi, Kodim 0206/Dairi, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, serta unsur terkait lainnya.


Dalam operasi tersebut, personel dibagi menjadi dua tim untuk menyisir lokasi tambang yang berada di kawasan hutan lindung. Medan yang berat, dengan jalur menanjak dan menurun, tidak menyurutkan langkah petugas untuk mencapai titik-titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.


Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun para pelaku. Namun, tim menemukan sedikitnya 47 unit camp atau mess yang diduga digunakan para penambang sebagai tempat tinggal sementara.


Di lokasi juga ditemukan sejumlah peralatan operasional, antara lain mesin dongfeng, mesin pompa air, dan perlengkapan lainnya. Seluruh camp beserta peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar guna mencegah kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.


Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan, meski para pelaku tidak berada di lokasi, penyelidikan terhadap jaringan penambangan emas tanpa izin akan terus dilakukan.


"Beberapa barang bukti kami amankan, di antaranya satu unit mesin bor. Sementara mesin pompa air, mesin dongfeng, beserta camp yang ditemukan di lokasi telah dimusnahkan," ujar Otniel.


Ia menegaskan, Polres Dairi akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 15 untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.


Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak penambangan emas tanpa izin terhadap kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung.


"Kami akan terus berkoordinasi dengan KPH Wilayah 15 dan mengedukasi masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan secara ilegal karena berpotensi merusak lingkungan," tegas Kapolres.


Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan kawasan hutan lindung dari aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan. 

(Ronald)

Komentar

Tampilkan