EMPAT LAWANG – Dugaan penjualan obat keras tanpa resep dokter di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, menjadi perhatian masyarakat. Salah satu apotek yang disebut dalam informasi dan penelusuran awal adalah Apotek Sehat Jaya, yang berlokasi di kawasan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari perwakilan masyarakat Desa Tanjung Makmur pada Kamis, 1 Oktober 2026. Masyarakat mempertanyakan dugaan kemudahan memperoleh obat-obatan tertentu yang seharusnya penggunaannya berada dalam pengawasan tenaga kesehatan dan, untuk obat keras tertentu, memerlukan resep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, terdapat dugaan bahwa sejumlah obat keras dapat diperoleh masyarakat tanpa terlebih dahulu menunjukkan resep dokter. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan langsung, serta klarifikasi dari pihak Apotek Sehat Jaya dan instansi berwenang.
Persoalan ini menjadi penting karena ketentuan kefarmasian mengatur secara khusus mengenai penyerahan obat. Kementerian Kesehatan dalam regulasi yang berlaku menyebutkan bahwa sediaan farmasi yang termasuk obat keras, narkotika, dan psikotropika pada prinsipnya hanya dapat diserahkan oleh apoteker dan/atau apoteker spesialis berdasarkan resep di fasilitas pelayanan kefarmasian, dengan pengecualian terbatas untuk obat keras tertentu yang memang ditetapkan dapat diserahkan tanpa resep.
BPOM juga menjelaskan bahwa obat keras memiliki tanda lingkaran merah dengan huruf K yang menyentuh tepi lingkaran. Obat golongan tersebut pada umumnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter melalui fasilitas pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berwenang.
Karena itu, apabila benar terdapat penyerahan obat keras yang seharusnya memerlukan resep tetapi diberikan kepada konsumen tanpa resep, kondisi tersebut perlu diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran ketentuan kefarmasian.
Informasi mengenai dugaan tersebut turut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait penggunaan obat keras secara tidak tepat. Penggunaan obat tanpa diagnosis dan petunjuk tenaga kesehatan berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna, termasuk kesalahan dosis, efek samping, interaksi obat, hingga masalah resistensi untuk jenis obat tertentu seperti antibiotik. BPOM sendiri mengingatkan bahwa penggunaan antibiotik harus sesuai resep dan tidak boleh sembarangan.
Masyarakat pun meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, Dinas terkait, serta Balai POM yang memiliki kewenangan pengawasan melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti awal yang cukup.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan sejumlah hal, antara lain apakah obat yang diduga dijual tanpa resep memang termasuk obat keras, bagaimana prosedur penyerahannya kepada konsumen, siapa tenaga kefarmasian yang bertugas, serta apakah pelayanan dilakukan sesuai standar yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, dugaan terhadap Apotek Sehat Jaya tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada pengelola atau Apoteker Penanggung Jawab Apotek Sehat Jaya untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur pelayanan dan penyerahan obat kepada konsumen.
Konfirmasi juga akan dilakukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang dan instansi pengawas obat guna memastikan apakah telah ada pemeriksaan, pengawasan, atau temuan resmi terkait dugaan tersebut.
Jika nantinya ditemukan adanya penyerahan obat keras tanpa resep yang bertentangan dengan ketentuan, masyarakat tentu berharap aparat dan instansi berwenang mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelayanan Apotek Sehat Jaya telah sesuai ketentuan, maka klarifikasi resmi tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak Apotek Sehat Jaya maupun pihak terkait lainnya.
(Tim)




.jpg)
