LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Hevi Sondia. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan melaksanakan gelar perkara.
Perkara tersebut berawal dari laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Utara dengan Laporan Polisi Nomor: B/470/IX/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 22 September 2026.
Dalam proses penyidikan, Unit I Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Setelah pemeriksaan saksi, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara di ruang gelar Satreskrim Polres Lampung Utara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., membenarkan penetapan tersebut saat konferensi pers yang turut didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati, Jumat (2/10/2026).
“Hasil gelar perkara kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman,” jelas Kapolres.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ARS dan RM. Keduanya kini menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polres Lampung Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, salah satunya satu bilah senjata tajam jenis laduk berwarna silver. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar mengenai suatu perkara pidana sebelum memperoleh kepastian dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita terkait pidana yang belum tentu kebenarannya. Percayakan informasi yang dikeluarkan secara resmi oleh Polres Lampung Utara,” ujar Kapolres.
Dengan ditetapkannya dua tersangka tersebut, Polres Lampung Utara memastikan penanganan perkara dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya terus berjalan melalui proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
(Ozi)




.jpg)
