• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Bupati Nias Selatan Terbitkan Edaran Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga Tidak Wajar

    Investigasi Fakta
    Jumat, 05 Desember 2025, Desember 05, 2025 WIB Last Updated 2025-12-06T07:26:14Z

    NIAS SELATAN – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan resmi menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan larangan keras terhadap praktik menaikkan harga barang secara tidak wajar serta penimbunan stok kebutuhan pokok di wilayah Nias Selatan. Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, pada 1 Desember 2025 di Teluk Dalam.


    Surat Edaran ini diterbitkan sebagai respons cepat atas dampak bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah menilai, potensi instabilitas sosial dan ekonomi dapat muncul jika tidak dilakukan langkah antisipatif, terutama terkait ketersediaan dan harga barang kebutuhan masyarakat.


    Dalam edarannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, baik grosir maupun retail, dilarang keras melakukan penimbunan barang. Mereka diwajibkan mengeluarkan seluruh stok yang dimiliki agar dapat diakses masyarakat dengan harga normal. Tindakan spekulatif dinyatakan tidak boleh dilakukan dalam kondisi rawan seperti saat ini.


    Selain itu, pemerintah juga meminta para pengusaha SPBU, agen LPG, dan pangkalan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk tetap memberikan pelayanan normal sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pemerintah tidak ingin masyarakat kesulitan mendapatkan bahan bakar akibat oknum yang mencoba memanfaatkan situasi.


    Bupati juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi panic buying yang berpotensi menyebabkan kelangkaan barang. Pemerintah menjamin bahwa suplai kebutuhan pokok tetap dipantau dan akan diintervensi jika terdapat indikasi penyimpangan.


    Dalam edaran tersebut, masyarakat juga didorong untuk memperkuat ketahanan pangan keluarga sebagai langkah antisipasi menghadapi kemungkinan dampak lanjutan bencana alam. Pemerintah mengajak warga menjaga persediaan pangan secara wajar tanpa tindakan berlebihan.


    Tidak hanya kepada masyarakat dan pelaku usaha, instruksi tegas juga diberikan kepada Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Nias Selatan. Tim diminta aktif memantau perkembangan harga komoditas dan melaporkan secara berkala kepada Bupati sebagai dasar pengambilan kebijakan cepat.


    Camat, kepala desa, dan lurah juga diminta berperan aktif menginformasikan isi Surat Edaran tersebut kepada warganya. Pemerintah menilai, penyampaian informasi secara cepat dan akurat adalah kunci untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.


    Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menunjukkan komitmen kuat menjaga stabilitas harga, ketersediaan barang, serta ketertiban ekonomi daerah. Masyarakat pun diharapkan dapat bekerja sama dan tidak terprovokasi oleh isu yang dapat menimbulkan keresahan.


    Surat edaran ini menjadi penegasan bahwa pemerintah hadir, mengawasi, dan memastikan bahwa kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi di tengah situasi darurat. Seluruh pihak diminta menjaga ketertiban, saling membantu, dan mengutamakan kepentingan bersama demi stabilitas daerah.


    (Ndruru)

    Komentar

    Tampilkan